Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Soal Mutasi ASN dan Partisipasi Rendah di Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Morut di Sidang MK

Pihak Terkait dalam perkara itu adalah pasangan calon Bupati nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi - Djira K diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum KPU Morowali Utara KM Ibnu Shina Zaenudin membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Morowali Utara di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025 ). 

Lalu, meminta MK memerintahkan KPU Morowali Utara untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Morowali Utara terpilih. 

Serta membatalkan Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024, yang diumumkan pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 pukul 11.00 WITA.

Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga desa, yaitu Desa Bunta, Desa Tompira, dan Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved