Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Soal Mutasi ASN dan Partisipasi Rendah di Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Morut di Sidang MK
Pihak Terkait dalam perkara itu adalah pasangan calon Bupati nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi - Djira K diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso.
|
Editor:
mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum KPU Morowali Utara KM Ibnu Shina Zaenudin membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Morowali Utara di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025 ).
Lalu, meminta MK memerintahkan KPU Morowali Utara untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Morowali Utara terpilih.
Serta membatalkan Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024, yang diumumkan pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 pukul 11.00 WITA.
Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga desa, yaitu Desa Bunta, Desa Tompira, dan Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.(*)
Tags
Kabupaten Morowali Utara
KPU Morowali Utara
Jeffisa Putra Amrullah
Delis Julkarson Hehi
Bawaslu Morowali Utara
Pilkada Morowali Utara 2024
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.