Pemerintah Percepat Proses Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos. 

Editor: Lisna Ali
Handover
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujar Supratman.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyebut Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura.

Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Paulus Tannos ditangkap atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Sosok Paulus Tannos, Buronan KPK Kasus e-KTP Selama Bertahun-Tahun

Sosok Paulus Tannos

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved