Pemerintah Percepat Proses Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia
Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.
Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu.
"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu.
Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujar Supratman.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyebut Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura.
Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Paulus Tannos ditangkap atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Sosok Paulus Tannos, Buronan KPK Kasus e-KTP Selama Bertahun-Tahun
Sosok Paulus Tannos
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
| Spotify Dukung Proposal Indonesia Tentang Pengelolaan Royalti Global |
|
|---|
| Mahfud MD Balas Tantangan KPK Soal Mark Up Whoosh: Mestinya Langsung Selidiki, Jangan Minta Laporan |
|
|---|
| Siapa Rufis Bahrudin? Namanya Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Perwira TNI |
|
|---|
| Karya Jurnalistik Bakal Masuk UU Hak Cipta, Konten Kreator Wajib Bayar Royalti |
|
|---|
| Soal Kasus PT QMB, DPP ASPETI Ingatkan KPK Tidak Tebang Pilih dan Berani Usut Semua Pihak Terlibat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kementerian-Hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.