Kemenpan-RB: Keputusan Penghapusan Gaji ke-13 dan THR Masih Dalam Pembahasan

Kabar penghapusan dua tunjangan ini memicu kecemasan di kalangan PNS, terutama karena THR dan Gaji ke-13 menjadi sumber pendapatan tambahan.

Editor: Regina Goldie
Handover / Humas Kemenpan RB
RINI WIDYANTINI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat dengan Menkomdigi Meutya Viada Hafid di Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Beredar kabar bahwa pemerintah Indonesia berencana menghapus Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025. 

Informasi ini menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penghematan anggaran negara. 

Isu tersebut semakin menguat setelah pesan WhatsApp terkait kebijakan ini viral di platform media sosial X pada Rabu (5/2/2025).

Kabar penghapusan dua tunjangan ini memicu kecemasan di kalangan PNS, terutama karena THR dan Gaji ke-13 menjadi sumber pendapatan tambahan yang sangat diandalkan.

Baca juga: Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Beri Selamat ke Pasangan BERANI

Informasi itu membuat gelisah PNS, yang mengandalkan THR dan Gaji ke-13.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menegaskan keputusan mengenai kelanjutan atau penghapusan Gaji ke-13 dan THR akan menjadi keputusan bersama pemerintah yang cermat dan matang.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, juga merespons isu ini, menjelaskan kabar mengenai peniadaan Gaji ke-13 dan 14 belum pasti.

Baca juga: IP2MM dan A-MTB Unjuk Rasa di Desa Torete Morowali, Soroti Penorobosan Lahan oleh Perusahaan

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di antara Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Rini Widyantini menegaskan saat ini kebijakan mengenai Gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang disusun dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis dari Kemenpan-RB bersama Kemenkeu dan Kemensetneg. 

Proses ini melibatkan perumusan instrumen peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk menetapkan kebijakan tersebut.

Kebijakan Gaji ke-13 dan THR, lanjut Rini, tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kades di Sigi, Tersangka Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Tetapi juga untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved