Kemenpan-RB: Keputusan Penghapusan Gaji ke-13 dan THR Masih Dalam Pembahasan
Kabar penghapusan dua tunjangan ini memicu kecemasan di kalangan PNS, terutama karena THR dan Gaji ke-13 menjadi sumber pendapatan tambahan.
TRIBUNPALU.COM - Beredar kabar bahwa pemerintah Indonesia berencana menghapus Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025.
Informasi ini menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penghematan anggaran negara.
Isu tersebut semakin menguat setelah pesan WhatsApp terkait kebijakan ini viral di platform media sosial X pada Rabu (5/2/2025).
Kabar penghapusan dua tunjangan ini memicu kecemasan di kalangan PNS, terutama karena THR dan Gaji ke-13 menjadi sumber pendapatan tambahan yang sangat diandalkan.
Baca juga: Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Beri Selamat ke Pasangan BERANI
Informasi itu membuat gelisah PNS, yang mengandalkan THR dan Gaji ke-13.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menegaskan keputusan mengenai kelanjutan atau penghapusan Gaji ke-13 dan THR akan menjadi keputusan bersama pemerintah yang cermat dan matang.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, juga merespons isu ini, menjelaskan kabar mengenai peniadaan Gaji ke-13 dan 14 belum pasti.
Baca juga: IP2MM dan A-MTB Unjuk Rasa di Desa Torete Morowali, Soroti Penorobosan Lahan oleh Perusahaan
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di antara Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Rini Widyantini menegaskan saat ini kebijakan mengenai Gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang disusun dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis dari Kemenpan-RB bersama Kemenkeu dan Kemensetneg.
Proses ini melibatkan perumusan instrumen peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk menetapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan Gaji ke-13 dan THR, lanjut Rini, tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kades di Sigi, Tersangka Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Tetapi juga untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Hari Dharma Wanita Nasional Diperingati Setiap 5 Agustus, Begini Sejarahnya |
![]() |
---|
Tahun 2025, PNS Terima 3 Tambahan Dana Gaji, Segini Jumlahnya |
![]() |
---|
Apakah Gaji PNS di Bulan Agustus 2025 Naik atau Tidak? Cek Faktanya |
![]() |
---|
Gaji Pensiunan PNS Bulan Depan Sama Seperti Sebelumnya, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Bangunan SDN Kuala Bugis Parigi Moutong Nyaris Ambruk, Hingga Plafon Robek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.