Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian

Penolakan kesembilan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

Editor: mahyuddin
MAHKAMAH KONSTITUSI
HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sembilan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah. Penolakan kesembilan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang pleno, Rabu (5/2/2025). 

162/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pilkada Donggala 2024.

Pertimbangan MK untuk Pilgub Sulteng 2024

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri tidak dapat diterima.

Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum menyatakan perkara permohonan 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil.

“Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara. Berkenaan dengan tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian eksepsi Termohon atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah  beralasan menurut hukum,” terang Arief.

Baca juga: Ratusan Massa Forum Masyarakat Lingkar Tambang Gelar Unjuk Rasa di Depan PT CPM

Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebelumnya, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pilgub Sulteng 2024.

Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved