Ini Tiga Alasan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Perlu Direvisi, Menkes : Target Maret 2025
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan tiga alasan atau persoalan yang membuat tarif iuran BPJS Kesehatan perlu direvisi.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan tiga alasan atau persoalan yang membuat tarif iuran BPJS Kesehatan perlu direvisi.
Persoalan pertama terkait dengan pembayaran asuransi kesehatan di Indonesia yang masih terbilang kecil.
Budi mengungkapkan tiap tahunnya baru 32 persen belanja kesehatan yang dikeluarkan lewat asuransi.
Dia pun berharap agar belanja kesehatan terus didorong selalu naik agar iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan.
"Itu (belanja kesehatan) harusnya naik sampai 80-90 persen. Sehingga, kita bisa memiliki tenaga untuk mendorong balik agar harga yang dikasih di supply side itu reasonable," kata Budi dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025), dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Lalu, persoalan kedua adalah, ketika belanja kesehatan tidak dikontrol, dalam 10 tahun akan terjadi masalah terkait anggaran.
Budi mengatakan hal tersebut saat ini tengah dialami oleh Amerika Serikat (AS).
"Dalam 10 tahun ke depan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan akan (terkena) problem. Karena ini akan menjadi isu politik yang sangat tinggi di mana kesehatan dan kematian itu prioritasnya tinggi di masyarakat."
"Jadi, politiknya akan tinggi, butuh belanjanya kalau nggak hati-hati akan kayak Amerika tuh. 79 tahun (di AS) butuh 11.000 dolar. Padahal, kalau di Kuba, 79 tahun hanya butuh 1.900 dolar," katanya.
Dengan paparan di atas, Budi mengatakan pihaknya ingin mengubah pengelompokan tarif BPJS Kesehatan yang semula berbasis INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups) menjadi INA-DRG (Indonesia-Diagnosis Related Groups).
Pasalnya, ketika Indonesia masih memakai sistem INA-CBGs ternyata masih belum cocok secara situasinya.
Ditambah, kata Budi, paket pembiayaan jaminan kesehatan masih banyak yang tidak sesuai.
Sebagai informasi, sistem INA-CBGs merupakan sistem pengelompokan penyakit berbasis kasus yang saat ini digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengatur pembiayaan dan pemberian layanan kesehatan berdasarkan pada kelompok penyakit atau kasus yang serupa.
Sementara, sistem INA-DRG adalah sistem klasifikasi kombinasi dari beberapa jenis diagnosa penyaki serta tindakan yang dilakukan di rumah sakit yang dikaitkan dengan pembiayaan terhadap pasien dengan pertimbangan mutu dan efektivitas pelayanan.
Adapun sistem INA-DRG justru dirasa bisa memberi manfaat bagi rumah sakit lantaran bisa meningkatkan standar pelayanan.
Fraksi PDIP Bangkep Pionir Program BPJS Donasi, Bantu Warga Belum Terlayani Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
OPINI : Dokter Jantung Anak Hanya untuk yang Mampu? Potret Buram Akses Kesehatan Publik |
![]() |
---|
Anwar Hafid: Cukup dengan KTP, Warga Sulteng Bisa Dapat Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Detik-detik Menkes Swedia Pingsan di Atas Panggung, Padahal Baru Empat Jam Dilantik |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Sapa Warga Powelua Donggala, Sosialisasikan JKN dan Layanan Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.