Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri

Pemohon mendalilkan calon Bupati Amirudin Tamoreka selaku petahana membuat kebijakan terkait APBD 2024 di pertengahan tahun.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
Mahkamah Konstitusi
SIDANG PILKADA BANGGAI - Edi Cahyono sebagai Ahli Pihak Terkait memberi Keterangan dalam sidang Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (12/2/2025). Sementara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang selaku Pemohon menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebagai Ahli. 

Edi melanjutkan, pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai telah diinisiasi sejak 2022.

Namun, pelimpahan kewenangan bupati kepada camat sebelumnya tidak sesuai ketentuan hukum yang ada sehingga pihaknya menyarankan untuk melakukan evaluasi sekaligus mendorong segera melaksanakan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat sebagai perangkat daerah.

Pembuktian Tanda Tangan Serupa

Pemohon juga mendalilkan terdapat pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS pada enam kecamatan di Kabupaten Banggai dengan banyaknya tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih.

Hal itu menimbulkan kecurigaan akan adanya orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih atau pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari dua kali.

Namun, dalil tersebut dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku Termohon dalam perkara ini.

Termohon menghadirkan sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari beberapa kecamatan.

Salah satunya, Anggota PPK Moilong Biltza Safitra mengaku melakukan penelusuran terhadap tanda tangan serupa usai didalilkan Pemohon di MK dengan mendatangi pemilih bersangkutan.

“Itu dipastikan pemilih benar-benar datang di TPS untuk memberikan hak suaranya. Kami melakukan penelusuran dan pencermatan dari data kami juga,” tutur Biltza.

Baca juga: Daftar 12 Kepala Daerah Terpilih di Sulteng Bakal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025

Misalnya, pada TPS 1 Slametharjo Kecamatan Moilong, Biltza melakukan penelusuran kepada empat pemilih.

Menurut dia, pemilih-pemilih yang didatanginya mengaku membubuhkan sendiri tanda tangannya di daftar hadir pemilih.

“Setelah kita ketahui dalil yang didalilkan Pemohon kita langsung menelusuri, langsung mendatangi langsung pemilih yang bersangkutan,” tutur Biltza.

Sebelumnya, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada  2024 bertanggal 5 Desember 2024.

Selain itu, pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili sebagai peserta Pilkada Banggai 2024

Serta memerintahkan KPU Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved