Sulteng Hari Ini

Bocoran Hari Pencairan Gaji ke-13 dan THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2025

Meskipun pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR, masih ada beberapa hal yang perlu ditunggu oleh para ASN.

Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS
EFISIENSI ANGGARAN - Ilustrasi uang. Pemerintah memastikan bahwa Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap cair seperti biasa. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap cair seperti biasa.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, yang menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pencairan kedua tunjangan tersebut.

"Sudah disiapkan, aman itu, aman," ujar Rini saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Meskipun pencairan telah dipastikan, proses administrasi masih berjalan. 

Rini mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS.

"Kita sedang persiapkan PP-nya, ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa kita sudah keluarkan PP-nya," katanya.

Senada dengan Rini, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terdampak oleh efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.

"Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Kemenpan-RB: Keputusan Penghapusan Gaji ke-13 dan THR Masih Dalam Pembahasan

Ia menambahkan bahwa anggaran sudah dialokasikan, dan saat ini pemerintah hanya tinggal menyelesaikan proses administrasinya.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," ujarnya.

Menunggu Kepastian Lebih Lanjut

Meskipun pemerintah telah memastikan pencairan Gaji ke-13 dan THR, masih ada beberapa hal yang perlu ditunggu oleh para ASN.

Hingga kini, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait besaran anggaran, jadwal pencairan pasti, serta dampaknya terhadap kebijakan efisiensi anggaran.

Para PNS di seluruh Indonesia pun diimbau untuk tetap bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan kedua tunjangan tersebut.

Kapan pencairan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, Gaji ke-13 diperkirakan cair.

THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.

Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja (Tukin)

Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

-Ketua/Kepala: Rp26.299.000
-Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
-Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

-Eselon I: Rp20.738.550
-Eselon II: Rp16.262.400
-Eselon III: Rp11.535.300
-Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

-SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
-SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
-Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900
-Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
-Strata II/III: Hingga Rp7.542.150.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved