KPK Bidik Ahmad Ali

Usai Digeledah, KPK Ungkap Keterlibatan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno di Kasus Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

|
Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PEMERIKSAAN - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). KPK bongkar keterlibatan mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, dan Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno terkait kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

"Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang," sebut Asep.

Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

"Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan," ujar Asep.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.

Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, Satryo Soemantri Perjelas Bukan Dipecat Probowo tapi Pilih Mengundurkan Diri

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. 

Diantara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki. 

Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

Profil Japto Soerjosoemarno

Japto Soerjosoemarno merupakan anak pasangan Mayor Jenderal (Pun) Ir. KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Soetarho Soerjosoemano dan Dollu Zegeroius, orang keturunan Belanda.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved