Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum atas Penipuan Minyakita
Sudaryono menjelaskan bahwa Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesulitan rakyat demi keuntungan pribadi.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto sangat marah terhadap produsen Minyakita yang melakukan penipuan dengan mengurangi takaran atau memalsukan minyak goreng subsidi tersebut.
Kemarahan Prabowo disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono setelah pertemuan dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).
Sudaryono menjelaskan bahwa Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesulitan rakyat demi keuntungan pribadi.
"Jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan. Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah, ya," ucapnya.
Prabowo, kata Sudaryono, ingin rakyat mendapatkan kualitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.
"Yang harusnya 1 liter dengan kualitas tertentu minyak goreng, ya harus gitu. Intinya enggak ada, tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu," ucap Sudaryono.
Baca juga: APBN 2025 Awal Tahun, Defisit Rp31,2 T: Belanja Negara Rp348,1 T Sementara Pendapatan Rp316,9 T
"Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah," sambung Sudaryono.
Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu juga mengutip ayat Al-Qur'an, yakni Surat Al-Mutaffifin (orang-orang yang curang).
Ayat tersebut menyiratkan larangan mengurangi takaran timbangan.
"Ngurangi timbangan itu neraka ancamannya, tapi selain ancaman neraka kalau sudah nanti di akhirat masuk neraka, juga akan ditindak tegas (di dunia)," ujar Sudaryono.
Baca juga: Faktor Ketidakstabilan Sebabkan Penundaan Laporan Kinerja APBN 2025
Izin Koperasi Dicabut
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Kemenkop mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.
Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.
"Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Kapolres Touna Hadiri Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Tak Semua Salah
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai tidak semua produsen melakukan kecurangan dengan menyunat isi Minyakita kemasan seliter menjadi 750-800 mililiter.
Menurut dia, Kemendag senantiasa memastikan para perusahaan pengemas ulang (repacker) Minyakita melakukan pekerjaan mereka dengan benar.
Budi pun yakin tidak semua produsen melakukan kecurangan seperti perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang ramai diberitakan.
"Saya yakin tidak semua melakukan kesalahan karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (13/3/2025).
Beberapa hari yang lalu, Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng bersubsidi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.
Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.
Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.
Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.
Baca juga: 3 Dekan Universitas Tadulako Berganti, Prof Wahyuningsih Pimpin Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.
Pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.
Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.
Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
Pengamat Hukum di Kota Palu Jelaskan Makna Pemasangan Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Kemenag Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis bagi Jutaan Siswa di Lembaga Keagamaan |
![]() |
---|
Amnesti untuk Hasto, Rocky Gerung Baca Sinyal Rekonsiliasi Prabowo-Megawati |
![]() |
---|
47 Warga Binaan di Sulteng Terima Amnesti Presiden, Kanwil Ditjenpas Tegaskan Komitmen Pemulihan |
![]() |
---|
Megawati Sebut PDIP Bukan Oposisi, Tegaskan Bakal Jadi Penyeimbang Kritis Pemerintah Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.