Sulteng Hari Ini

Kado HUT ke-61 Sulteng, Pemprov Hapus Total Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Program ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025 Tahun 2025.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PEMBEBASAN PAJAK BERMOTOR - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Anata Mustaqim. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa program pembebasan pajak kendaraan bermotor.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa program pembebasan pajak kendaraan bermotor

Program ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025 Tahun 2025.

Keputusan gubernur ini sebagai realisasi program BERANI Bebaskan Pajak Kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Anata Mustaqim, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Baca juga: Polres Banggai Siapkan 175 Personil Amankan Pleno PSU Tingkat Kabupaten

“Karena ini momen penuh suka cita, kami ingin memberikan sesuatu yang bermakna. Maka lahirlah kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujar Rifki Anata Mustaqim saat ditemui di ruang kerjanya di Palu, Rabu (9/4/2025).

Program ini akan diluncurkan secara resmi pada 13 April 2025, bertepatan dengan puncak peringatan HUT Sulteng dan mulai diberlakukan pada 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025.

Setidaknya ada empat poin utama dalam program ini:

1. Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 tahun-tahun sebelumnya. 

2. Pembebasan 100 persen denda pajak kendaraan bermotor.

3. Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

4. Penghapusan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Jangan Lewatkan! Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang Hingga 11 April 2025

Rifki Anata Mustaqim menjelaskan, penghapusan pajak progresif dilakukan untuk mendorong validitas data kepemilikan kendaraan. 

Dengan penghapusan pajak progresif, lanjut Rifki, Pemprov berharap memiliki data kendaraan yang lebih akurat.

Untuk di Kota Palu, masyarakat dapat memanfaatkan program ini di enam titik, yakni:

Kantor Samsat, Jl Kartini

Samsat Songgolangi, Palupi

Samsat Corner, Jl Thamrin

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 

Samsat Bambaru

Jojokodi Convention Center (JCC)

Baca juga: Halal Bihalal Bersama Jajaran, Rakhmat Renaldy: Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

Seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga kendaraan mewah, termasuk dalam program ini.

Rifki menegaskan bahwa program ini bukan sekadar soal target pendapatan, tetapi sebagai peluang dan harapan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara rutin di tahun-tahun berikutnya.

“Ini kesempatan langka. Sejak provinsi ini berdiri, belum pernah ada program seperti ini. Tahun lalu hanya denda yang diputihkan, itupun terbatas. Kali ini, tunggakan pokok dan denda untuk tahun 2024 ke bawah dihapus total,” tegas Rifki.

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. 

“Kalau tidak dimanfaatkan, masyarakat sangat dirugikan. Misalnya truk yang nunggak bisa puluhan juta. Sekarang cuma bayar tahun berjalan saja,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved