Sulteng Hari Ini

Gubernur Sulteng dan Bupati Banggai Audiensi dengan SKK Migas Bahas Pengalihan PI 10 Persen

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai menunjukkan komitmen serius untuk mengamankan Participating Interest (PI)

Penulis: Alisan | Editor: Lisna Ali
handover
Pertemuan Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Bupati Banggai Amirudin, dan Dirut PT BEU Achmad Zaidy di Jakarta, Rabu (8/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai menunjukkan komitmen serius untuk mengamankan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Senoro-Toili.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Bupati Banggai Amirudin, didampingi Direktur Utama PT Banggai Energi Utama (BEU) Achmad Zaidy, mendatangi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Pertemuan dihadiri langsung Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto.

Pertemuan ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai untuk memperjuangkan proses pengalihan PI 10 persen dapat segera terealisasi.

Baca juga: Didukung KemenKop UKM, Parimo Siap Integrasikan Produsen dan Pasar Lewat Inovasi Digital

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, merespons positif atas inisiatif Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai. 

Ia juga meminta jajarannya melanjutkan proses sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. 

Kontrak bagi hasil WK Senoro-Toili telah diperpanjang dan akan berlaku mulai Desember 2027 untuk jangka waktu 20 tahun. 

PI 10 persen upaya Penprov dan Pemkab melalui BUMD untuk memiliki saham minoritas agar mendapat bagian dari hasil produksi dan meningkatkan perekonomian daerah. 

Apa Itu Participating Interest (PI) 10 Persen?

Participating Interest (PI) 10 persen adalah hak kepemilikan saham minoritas yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil minyak dan gas bumi (Migas).

PI 10 persen bertujuan memberikan keterlibatan langsung kepada pemerintah daerah dalam kegiatan usaha hulu migas, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dasar hukum utama pelaksanaan PI 10 % ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Perkuat Ekonomi Lokal, Parimo Gandeng Kemendes PDTT Dukung Koperasi dan BUMDes

Tujuan

  • Meningkatkan Perekonomian Daerah: Memberikan sumber pendapatan baru bagi daerah, berbeda dari Dana Bagi Hasil (DBH). Pendapatan dari PI 10 % dikelola sepenuhnya oleh BUMD dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, CSR, dan pengembangan usaha BUMD.
  • Keterlibatan Operasional: Daerah, melalui BUMD, terlibat dalam operasi produksi. Hal ini mendorong transparansi, akuntabilitas, dan membantu mempercepat proses perizinan di daerah.
  • Memperkuat Ketahanan Energi: Mendorong partisipasi aktif daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved