Sulteng Hari Ini
Gubernur Sulteng dan Bupati Banggai Audiensi dengan SKK Migas Bahas Pengalihan PI 10 Persen
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai menunjukkan komitmen serius untuk mengamankan Participating Interest (PI)
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai menunjukkan komitmen serius untuk mengamankan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Senoro-Toili.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Bupati Banggai Amirudin, didampingi Direktur Utama PT Banggai Energi Utama (BEU) Achmad Zaidy, mendatangi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Pertemuan dihadiri langsung Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto.
Pertemuan ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai untuk memperjuangkan proses pengalihan PI 10 persen dapat segera terealisasi.
Baca juga: Didukung KemenKop UKM, Parimo Siap Integrasikan Produsen dan Pasar Lewat Inovasi Digital
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, merespons positif atas inisiatif Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai.
Ia juga meminta jajarannya melanjutkan proses sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Kontrak bagi hasil WK Senoro-Toili telah diperpanjang dan akan berlaku mulai Desember 2027 untuk jangka waktu 20 tahun.
PI 10 persen upaya Penprov dan Pemkab melalui BUMD untuk memiliki saham minoritas agar mendapat bagian dari hasil produksi dan meningkatkan perekonomian daerah.
Apa Itu Participating Interest (PI) 10 Persen?
Participating Interest (PI) 10 persen adalah hak kepemilikan saham minoritas yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil minyak dan gas bumi (Migas).
PI 10 persen bertujuan memberikan keterlibatan langsung kepada pemerintah daerah dalam kegiatan usaha hulu migas, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dasar hukum utama pelaksanaan PI 10 % ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Perkuat Ekonomi Lokal, Parimo Gandeng Kemendes PDTT Dukung Koperasi dan BUMDes
Tujuan
- Meningkatkan Perekonomian Daerah: Memberikan sumber pendapatan baru bagi daerah, berbeda dari Dana Bagi Hasil (DBH). Pendapatan dari PI 10 % dikelola sepenuhnya oleh BUMD dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, CSR, dan pengembangan usaha BUMD.
- Keterlibatan Operasional: Daerah, melalui BUMD, terlibat dalam operasi produksi. Hal ini mendorong transparansi, akuntabilitas, dan membantu mempercepat proses perizinan di daerah.
- Memperkuat Ketahanan Energi: Mendorong partisipasi aktif daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
(*)
Alumni Ilkom Untad Wakili Sulteng di Pemuda Parlemen Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Komnas HAM Sulteng Diskusi Bareng Polda dan Jurnalis Bahas Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis |
![]() |
---|
Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Bupati Morut Minta BPJN Sulteng Perbaiki Jalan Rusak di Area Tambang |
![]() |
---|
FKUB: Radikalisme Tumbuh dari Pemahaman Agama yang Dangkal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.