Kemelut di Yayasan Alkhairaat
Gugatan Perdata Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat Bergulir di Pengadilan Negeri Palu
Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Persidangan perkara gugatan antar Dewan Pembina Alkhairaat memasuki tahapan jawab menjawab.
Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu.
Gugatan itu dilayangkan beberapa Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat kepada seorang Dewan Pembina berinisial ABS sebagai Tergugat 1, Notaris berinisial F sebagai Tergugat 2, Kementerian Hukum dan Ham sekarang berganti Kementerian Hukum sebagai Turut Tergugat 1 dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah sebagai Turut Tergugat 2.
Yayasan Alkhairaat atau yang dikenal sebagai Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie adalah yayasan resmi yang didirikan berdasarkan hukum dan aturan yayasan yang berlaku di Indonesia.
Yayasan itu bergerak di bidang sosial dan keagamaan, termasuk pendidikan.
Baca juga: Habib Muhammad Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Yayasan Alkhairaat ke Polda Sulteng
Di Kota Palu, yayasan tersebut bahkan mendirikan perguruan tinggi, yakni Universitas Alkhairat Palu.
Dalam pelaksanaan yayasan, semua orang yang terlibat dalam struktur kepengurusan wajib taat dan patuh terhadap Undang-undang yayasan dan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
Kuasa Hukum Penggugat Inggrith SR Luneto menuturkan, segala sesuatu harus berdasarkan hukum.
Apabila ada tindakan yang tidak sesuai aturan, maka pengadilan adalah wadah untuk menegakkan keadilan.
Dalam perkara Yayasan Alkhairaat, banyak hak-hak hukum Dewan Pembina dirugikan para tergugat.
Di antaranya, penerbitan akta nomor 12 dan nomor 34 per September 2024.
Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.
Penerbitan ketiga akta tersebut atas inisiatif tergugat 1 sendiri tanpa persetujuan Dewan Pembina lainnya.
"Artinya tidak Kkuorum. Fatalnya, hal itu dibantu tergugat 2 sebagai notaris sehingga bertentangan dengan aturan hukum Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 11 Anggaran Dasar Yayasan Alkhairaat itu sendiri," jelas Inggrith SR Luneto melalui rilisnya, Sabtu (10/5/2025).
Dia menambahkan, semua dalil dituangkan penggugat dalam gugatan berdasarkan alat-alat bukti.
Pengadilan Negeri Palu Tolak Eksepsi Tergugat dalam Perkara Gugatan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat |
![]() |
---|
Polda Sulteng Gulirkan 2 Perkara Pidana Yasayan Alkhairaat Hari Ini, Ada Pemalsuan Tanda Tangan |
![]() |
---|
Terima Tim Audit dari Polda Sulteng, Rektor Unisa: Bukan Sesuatu Wah |
![]() |
---|
Polda Sulteng Audit Unisa Palu Hari Ini, Wakil Ketua Yayasan Sebut Demi Kejelasan Aliran Dana |
![]() |
---|
Auditor Independen dari Polda Sulteng Bakal 'Geledah' Keuangan Universitas Alkhairaat, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.