Kemelut di Yayasan Alkhairaat

Gugatan Perdata Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat Bergulir di Pengadilan Negeri Palu

Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
YAYASAN ALKHAIRAAT - Kuasa Hukum Penggugat Inggrith SR Luneto. Persidangan perkara gugatan antar Dewan Pembina Alkhairaat memasuki tahapan jawab menjawab. Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Persidangan perkara gugatan antar Dewan Pembina Alkhairaat memasuki tahapan jawab menjawab.

Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu.

Gugatan itu dilayangkan beberapa Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat kepada seorang Dewan Pembina berinisial ABS sebagai Tergugat 1, Notaris berinisial F sebagai Tergugat 2, Kementerian Hukum dan Ham sekarang berganti Kementerian Hukum sebagai  Turut Tergugat 1 dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah sebagai Turut Tergugat 2.

Yayasan Alkhairaat atau yang dikenal sebagai Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie adalah yayasan resmi yang didirikan berdasarkan hukum dan aturan yayasan yang berlaku di Indonesia.

Yayasan itu bergerak di bidang sosial dan keagamaan, termasuk pendidikan.

Baca juga: Habib Muhammad Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Yayasan Alkhairaat ke Polda Sulteng

Di Kota Palu, yayasan tersebut bahkan mendirikan perguruan tinggi, yakni Universitas Alkhairat Palu.

Dalam pelaksanaan yayasan, semua orang yang terlibat dalam struktur kepengurusan wajib taat dan patuh terhadap Undang-undang yayasan dan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Yayasan.

Kuasa Hukum Penggugat Inggrith SR Luneto menuturkan, segala sesuatu harus berdasarkan hukum.

Apabila ada tindakan yang tidak sesuai aturan, maka pengadilan adalah wadah untuk menegakkan keadilan.

Dalam perkara Yayasan Alkhairaat, banyak hak-hak hukum Dewan Pembina dirugikan para tergugat.

Di antaranya, penerbitan akta nomor 12 dan nomor 34 per September 2024.

Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.

Penerbitan ketiga akta tersebut atas inisiatif tergugat 1 sendiri  tanpa  persetujuan Dewan Pembina lainnya.

"Artinya tidak Kkuorum. Fatalnya, hal itu dibantu tergugat 2 sebagai notaris sehingga bertentangan dengan aturan hukum Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 11 Anggaran Dasar Yayasan Alkhairaat itu sendiri," jelas Inggrith SR Luneto melalui rilisnya, Sabtu (10/5/2025).

Dia menambahkan, semua dalil dituangkan penggugat dalam gugatan berdasarkan alat-alat bukti.

Pada agenda jawab menjawab di persidangan, tergugat 1, tergugat 2 tidak memberikan jawaban.

Baca juga: Pemda Parimo Dorong Sertifikasi Aset untuk Cegah Sengketa

Sidang selanjutnya akan masuk agenda replik. 

Dalam perkara ini bukan hanya dewan Pembina saja dirugikan, akan tetapi Ketua Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufri  juga dan perkaranya bergulir dengan nomor perkara nomor:14/Pdt.G/2025/PN Pal.

Saat ini masih dalam tahap mediasi dipimpin Hakim Mediator Dwi Atmodjo.

"Mohon doanya, kami bisa memperjuangkan kepentingan umat dalam perkara ini. Perkara ini juga masih status quo sehingga para pihak bisa menahan diri dari sikap dan tindakan yang dapat merugikan yayasan dan akan berimplikasi hukum," ucap Inggrith SR Luneto.

Laporan Pidana

Habib Muhammad, cucu pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri, melaporkan Ketua Dewan Pembina Yayasan berinisial ABS atas dugaan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai mencederai Undang-undang dan AD/ART yayasan.

Menurut Habib Muhammad, ABS diduga telah mengganti struktur dewan pembina organisasi yayasan secara sepihak, tanpa melibatkan empat anggota dewan pembina lainnya.

Bahkan, ketua yayasan terganti tanpa pemberitahuan ketua yayasan akta 008.

“Perubahan ini dilakukan tanpa prosedur resmi, dan sangat merugikan nilai historis serta AD/ART yayasan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran etis dan hukum,” ujar Habib Muhammad.

Gugatan tersebut dilayangkan terhadap ABS yang diduga menggelar rapat perubahan struktur dewan pembina tanpa melibatkan empat dewan pembina lainnya, sekaligus mengubah tugas dan fungsi yayasan.  

Baca juga: Alkhairaat melalui BUMA dan BUMN Tiongkok Jalin Kerja Sama Bidang Pertanian di Sigi

Turut dilapokan pula perkara perdata dengan nomor: 14/Pdt.G/2024/PN Pal, terkait pergantian ketua yayasan yang dilakukan oleh ABS tanpa ada alasan yang jelas, sehingga menerbitkan akta 001 dengan ketua yayasan baru inisial HR.

Perubahan itu dituangkan dalam akta baru yang menggantikan akta lama bernomor 008.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah dan kelangsungan yayasan. Bahkan notaris dan instansi pemerintah dan bank turut digugat karena diduga lalai dalam verifikasi dokumen,” kata Habib Muhammad.

Habib Muhammad juga melaporkan dua perkara pidana ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Dalam laporan pertama, Habib Muhammad mengadukan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang digunakan dalam penerbitan akta baru nomor:008 sebagai perubahan dari akta 27.

Tanda tangan yang dipalsukan milik Hajjah Syarifah Sidah binti Idrus bin Salim Aljufri, ibunda Habib Muhammad sekaligus putri dari pendiri yayasan dan merupakan satu-satunya pewaris yang masih hidup.

Menurut Hajjah Syarifah, dirinya tidak pernah menandatangani atau memberi surat kuasa persetujuan atas dokumen yang digunakan untuk mengganti struktur kepengurusan Yayasan.

“Tindakan ini bukan hanya mencoreng integritas yayasan, tapi juga merupakan tindak pidana yang serius. Pemalsuan tanda tangan atas nama orang tua saya adalah bentuk kriminalitas yang harus diproses secara hukum,” ucap Habib Muhammad.

Baca juga: Tanggapi Penghinaan Fuad Plered, Ketua Umum PB Alkhairaat Minta Warga Jaga Nilai Ajaran Guru Tua

Laporan kedua menyasar dugaan penggelapan dana yayasan oleh oknum pengurus internal, yakni sekretaris Yayasan.

Sekretaris yayasan diduga memindahkan dana dari rekening yayasan ke rekening lain tanpa persetujuan Ketua Yayasan.

Total dana digelapkan mencapai Rp 4 miliar.

“Bahwa kami punya saksi mahkota dan siap mengungkap semuanya, dan akan dua saksi lagi untuk menguatkan untuk membuat terang permasalahan ini,"  ujar habib Muhammad

Habib Muhammad berharap agar para pelaku segera menyadari kesalahan mereka, dan kepengurusan Yayasan dikembalikan kepada kepengurusan sebenarnya sesuai undang-undang yang berlaku dan AD/ART yayasan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved