OJK Catat Pertumbuhan Piutang Pembiayaan Capai Rp510,97 Triliun per Maret 2025
Gearing ratio perusahaan pembiayaan mencapai 2,26 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) di sektor PVML tumbuh sebesar 4,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Maret 2025 menjadi Rp510,97 triliun.
Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang naik 11,07 persen yoy.
Baca juga: Dorong Kepatuhan Industri Keuangan, OJK Jatuhkan Sanksi ke Puluhan Pelaku PVML
Risiko kredit perusahaan pembiayaan dinilai masih terjaga. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat menurun menjadi 2,71 persen dari 2,87 persen pada Februari 2025.
Sementara itu, NPF net juga turun dari 0,92 persen menjadi 0,80 persen.
Gearing ratio perusahaan pembiayaan mencapai 2,26 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali.
Di sisi lain, pembiayaan oleh perusahaan modal ventura mengalami kontraksi 0,34 persen yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,73 triliun, naik tipis dari Februari 2025 sebesar Rp16,34 triliun.
Industri fintech peer to peer (P2P) lending menunjukkan pertumbuhan yang kuat dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp80,02 triliun atau naik 28,72 persen yoy.
Tingkat risiko kredit macet (TWP90) berada di level 2,77 persen, turun tipis dibandingkan bulan sebelumnya.
Pembiayaan skema Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan juga meningkat 39,3 persen yoy menjadi Rp8,22 triliun.
Rasio NPF gross pada BNPL tercatat sebesar 3,48 persen, lebih rendah dibanding Februari 2025 yang berada di angka 3,68 persen.
Baca juga: Diusulkan Jadi Komisaris Utama Bank Sulteng, Irwan Lapatta Tunggu Proses OJK
Sementara itu, 21 koperasi sektor jasa keuangan (open loop) yang pengaturannya telah dialihkan ke OJK mencatatkan aset sebesar Rp335,57 miliar dan total pembiayaan sebesar Rp210,71 miliar.
Saat ini, satu dari tiga koperasi tersebut tengah mengajukan izin usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Dalam rangka penguatan pelindungan konsumen, OJK mengungkapkan masih terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Selain itu, 12 dari 97 penyelenggara P2P lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Dua di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Baca juga: Pasar Modal Domestik Menguat 3,93 Persen MTD, Didukung Langkah Kebijakan OJK dan Stakeholder
OJK terus melakukan langkah pengawasan dan penegakan ketentuan sesuai progress action plan masing-masing entitas.(*)
OJK Sulteng Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya |
![]() |
---|
OJK Sulteng Imbau Warga Waspadai Nomor Ponsel Baru, Bisa Jadi Modus Penipuan Online |
![]() |
---|
Setelah Kemenkeu Salurkan Rp200 T ke 5 Bank, OJK Terbitkan Aturan Baru UMKM Akses Kredit Lebih Mudah |
![]() |
---|
OJK Gelar Pelatihan Ekspor Durian, Dorong Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.