Program Indonesia Pintar 2025, Rp1,7 Triliun untuk 2,2 Juta Siswa Madrasah

Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama menyalurkan bantuan pendidikan guna mendukung kelancaran program wajib belajar.

Editor: Regina Goldie
Tangkap Layar akun Instagram ofisial Direktorat GTK Madrasah di @gtkmadrasah
PIP MADRASAH 2025 - Tangkap Layar akun Instagram ofisial Direktorat GTK Madrasah di @gtkmadrasah pada kamis (15/5/2025) terkait rincian besaran dana program PIP Madrasah 2025. melalui biaya anggaran sebesar Rp1,7 triliun , program ini ditujukan bagi 2,277,824 siswa madrasah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA). 

Selain itu, kuota juga tersedia bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.

Dana disalurkan secara non-tunai melalui rekening penerima atau bank penyalur. Proses penyaluran dilakukan dalam dua tahap:

Tahap I : Semester ganjil (Januari–Juni).
Tahap II : Semester genap (Juli–Desember).

Jika dana tidak tersalurkan dalam 30 hari kalender, bank penyalur wajib mengembalikannya ke Kas Negara untuk dialokasikan ulang.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Dana PIP disalurkan melalui dua mekanisme:

Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film Mungkin Kita Perlu Waktu, Perjalanan Keluarga hadapi Trauma

Langsung ke rekening peserta didik :

Peserta harus memiliki rekening bank.

Proses: Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu dana ditransfer ke rekening penerima.

Waktu penyaluran: Maksimal 15 hari kerja setelah dana masuk rekening penyalur.

Melalui bank/pos penyalur :

Jika peserta belum memiliki rekening, dibuat secara kolektif oleh sekolah.

Dana tersalur dalam 30 hari kalender.

Sisa dana yang tidak disalurkan dikembalikan ke kas negara.
Monitoring dan Evaluasi Program

Program ini dilengkapi sistem pemantauan ketat untuk memastikan transparansi.

Tim pelaksana tingkat pusat, provinsi, dan sekolah bertugas:

Melakukan sosialisasi dan seleksi calon penerima.

Memverifikasi data dan mengirimkan daftar penerima ke kantor wilayah Kemenag.

Melaporkan realisasi penyaluran dana, termasuk kendala dan solusi, kepada direktorat pendidikan terkait

Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pemantauan, masukan masyarakat, dan laporan bank penyalur untuk menilai efektivitas program serta menjadi bahan perencanaan tahun berikutnya.

Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film Mungkin Kita Perlu Waktu, Perjalanan Keluarga hadapi Trauma

Ketentuan Pembatalan

Bantuan PIP dibatalkan jika penerima:

Meninggal dunia atau berhenti sekolah.

Terlibat tindakan kriminal, konsumsi narkoba, atau perbuatan asusila.

Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta miskin.
Pengganti penerima dapat diusulkan dengan persetujuan komite sekolah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved