Program Indonesia Pintar 2025, Rp1,7 Triliun untuk 2,2 Juta Siswa Madrasah
Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama menyalurkan bantuan pendidikan guna mendukung kelancaran program wajib belajar.
Selain itu, kuota juga tersedia bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
Dana disalurkan secara non-tunai melalui rekening penerima atau bank penyalur. Proses penyaluran dilakukan dalam dua tahap:
Tahap I : Semester ganjil (Januari–Juni).
Tahap II : Semester genap (Juli–Desember).
Jika dana tidak tersalurkan dalam 30 hari kalender, bank penyalur wajib mengembalikannya ke Kas Negara untuk dialokasikan ulang.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Dana PIP disalurkan melalui dua mekanisme:
Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film Mungkin Kita Perlu Waktu, Perjalanan Keluarga hadapi Trauma
Langsung ke rekening peserta didik :
Peserta harus memiliki rekening bank.
Proses: Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu dana ditransfer ke rekening penerima.
Waktu penyaluran: Maksimal 15 hari kerja setelah dana masuk rekening penyalur.
Melalui bank/pos penyalur :
Jika peserta belum memiliki rekening, dibuat secara kolektif oleh sekolah.
Dana tersalur dalam 30 hari kalender.
Sisa dana yang tidak disalurkan dikembalikan ke kas negara.
Monitoring dan Evaluasi Program
Program ini dilengkapi sistem pemantauan ketat untuk memastikan transparansi.
Tim pelaksana tingkat pusat, provinsi, dan sekolah bertugas:
Melakukan sosialisasi dan seleksi calon penerima.
Memverifikasi data dan mengirimkan daftar penerima ke kantor wilayah Kemenag.
Melaporkan realisasi penyaluran dana, termasuk kendala dan solusi, kepada direktorat pendidikan terkait
Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pemantauan, masukan masyarakat, dan laporan bank penyalur untuk menilai efektivitas program serta menjadi bahan perencanaan tahun berikutnya.
Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film Mungkin Kita Perlu Waktu, Perjalanan Keluarga hadapi Trauma
Ketentuan Pembatalan
Bantuan PIP dibatalkan jika penerima:
Meninggal dunia atau berhenti sekolah.
Terlibat tindakan kriminal, konsumsi narkoba, atau perbuatan asusila.
Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta miskin.
Pengganti penerima dapat diusulkan dengan persetujuan komite sekolah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Unjuk Rasa di Kota Palu Berlangsung Damai, Gubernur Sulteng Apresiasi Mahasiswa |
![]() |
---|
Hampir Semua Legislator PDIP Banggai Temui Pendemo |
![]() |
---|
Duduk Merumput Bareng Demonstran, DPRD Sulteng Janji Bakal Teruskan Tuntutan Hingga ke Pusat |
![]() |
---|
Lisa Mariana Turun Demo, Tuai Pujian Usai Borong Bakpao untuk Demonstran |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Temui Massa Aksi, Tegaskan Komitmen Tertibkan Tambang Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.