Galian C di Cirebon Ternyata Sudah Dua Kali Longsor, Pertama Tahun 2014
Syarief juga menjelaskan bahwa lokasi tambang Galian C tersebut adalah setinggi 200 meter.
TRIBUNPALU.COM - Lokasi penambangan Galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ternyata sudah sempat longsor pada 11 tahun lalu.
Diketahui, kejadian serupa terjadi kembali pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
Baca juga: Pemilik Tambang Longsor di Cirebon Longsor Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Adapun hal tersebut disampaikan oleh komandan tim rescue pos SAR Cirebon, Syarief.
"Yang kami tangani sudah kedua kalinya. Yang sebelumnya terjadi pada 2014," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Syarief juga menjelaskan bahwa lokasi tambang Galian C tersebut adalah setinggi 200 meter.
"Perkiraan tingginya 200 meter-an lah," ujarnya singkat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan setelah adanya insiden longsor tersebut, pihaknya berencana akan menutup tambang galian C tersebut.
Baca juga: Harga Terbaru HP iPhone 2025: iPhone 12,iPhone 13,iPhone 14,iPhone 15,iPhone 16, hingga iPhone 17
"Karena terjadi peristiwa kecelakaan yang terjadi pada saat ini, maka saya memutuskan untuk menutup Galian C tersebut secara permanen dan galian-galian yang ada di sekitarnya."
"Bukan hanya (menutup) perusahaan yang mengalami longsor saja," ujarnya.
Dedi menuturkan penutupan tersebut akan dilakukan lewat Surat Keputusan (SK) yang bakal ditandatangani olenya.
Dia menjelaskan ada empat perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
"Kalau berdasarkan keterangan Kepala ESDM yang lagi berada di lokasi, ada sekitar empat perusahaan penambangan sejenis yang ada di sekitar (Gunung Kuda)," jelasnya.
Baca juga: 14 Pekerja Tewas saat Longsor Galian C Cirebon: Pemilik Tambang Bakal Diperiksa
Terkait penutupan, Dedi menegaskan akan melakukannya pada hari ini. Hal ini berdasarkan keputusan tim yang telah bertemu dengan pihak perusahaan di lokasi longsor.
"Hari ini, akan kita tutup yang lima (perusahaan)," katanya singkat.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan adanya kemungkinan pihak perusahaan tambang bakal dijerat pidana karena insiden yang terjadi bukan semata-mata bencana alam, tetapi sudah masuk dalam kecelakaan kerja.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 1 Juni 2025, Harga Emas Antam Stagnan di Akhir Pekan, Rp 1.888.000/gram
"Barangkali ini sudah bukan masuk bencana tetapi sudah masuk ranah kecelakaan kerja. Jadi di mana kecelakaan kerja ranahnya menjadi ranah pidana manakala ada kelalaian dari penyelenggara pekerjaan," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Gubernur Sulteng Anwar Hafid: Bumi Dieksploitasi dengan Nafsu, Bukan Kasih Sayang |
![]() |
---|
Menteri Bahlil Kritik Dominasi Pusat dalam Izin Tambang, Minta Prioritas untuk Daerah |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Pemkab Sigi Tegas Hentikan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Lore Lindu |
![]() |
---|
Prabowo Tegas Soal Tambang Ilegal, Anwar Hafid Pastikan Sulteng Aman |
![]() |
---|
Anwar Hafid Minta Perusahaan Tambang Penuhi Kewajiban Pajak dan Jaga Lingkungan Morowali Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.