Sulteng Hari Ini

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura, Perusahaan Dilarang Lakukan Kegiatan Usaha

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 pada tanggal 16 Juni 2025.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) yang berlokasi di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) yang berlokasi di Jl Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 pada tanggal 16 Juni 2025.

Baca juga: Pihak Ridwan Kamil Bakal Lapor Balik Lisa Mariana, Gugatannya Bakal Lebih Besar dari Sang Model

Keputusan ini diambil setelah PT SSTV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan oleh OJK. 

Sebelumnya, perusahaan ini telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. 

Meskipun diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan tersebut melalui langkah-langkah strategis yang tertuang dalam rencana pemenuhan, PT SSTV tidak berhasil menyelesaikan permasalahan hingga batas waktu yang telah disepakati.

Baca juga: PETI Marak Terjadi di Parigi Moutong Sulteng, Longki Djanggola Duga Ada Aparat Jadi Beking

Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 25 Tahun 2023, serta ketentuan terkait lainnya, PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. 

OJK menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya, serta untuk menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SSTV dilarang untuk melanjutkan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. 

Perusahaan ini juga diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban terkait dengan debitur, kreditur, dan pihak lainnya. 

Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Pelantikan DPN ADKASI di Jakarta, Mendagri Tegaskan Peran DPRD dalam PSN

Selain itu, PT SSTV wajib mengadakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

OJK juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan informasi jelas kepada semua pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang akan melayani kepentingan debitur hingga terbentuknya Tim Likuidasi.

Bagi masyarakat atau debitur yang memiliki pertanyaan terkait hal ini, PT SSTV dapat dihubungi melalui nomor telepon dan WhatsApp 081341155118 atau email paluventura@yahoo.com. 

Baca juga: Ini Daftar Nama PNS di Banggai Sulteng Diberhentikan, Ada yang Melanggar Netralitas

Alamat perusahaan ini adalah di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Selain itu, PT SSTV dilarang menggunakan nama "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan pasca-pencabutan izin usaha.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved