Demo di Kantor OMC Palu

Puluhan Warga Datangi Kantor OMC, Marselinus: Laporkan Perekrut jika Tak Bertanggung Jawab

Aksi tersebut dipicu oleh akun aplikasi OMC milik warga yang tidak bisa diakses sejak dua pekan terakhir.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
KASUS OMC - Anggota DPRD Sulteng, Marselinus, angkat bicara soal polemik kasus OMC yang kini meresahkan masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Anggota DPRD Sulteng, Marselinus, angkat bicara soal polemik kasus OMC yang kini meresahkan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi penggerudukan yang dilakukan puluhan warga di depan kantor Omnicom Group (OMC) di Jl Tangkasi, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Selasa (8/7/2025).

Aksi tersebut dipicu oleh akun aplikasi OMC milik warga yang tidak bisa diakses sejak dua pekan terakhir.

Padahal, hari itu dijadwalkan sebagai waktu pencairan dana.

Marselinus menegaskan, aplikasi OMC telah disinyalir ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca juga: Praktisi Hukum: Pendeta Zakaria Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus OMC

Menurutnya, pola yang digunakan OMC mirip dengan modus penipuan koperasi simpan pinjam yang pernah marak sebelumnya.

“Kalau masyarakat merasa dirugikan, yang pertama harus mereka datangi adalah perekrutnya. Kalau tidak ada tanggung jawab, silakan laporkan ke polisi karena ini sudah masuk unsur penipuan,” tegas Marselinus saat ditemui di kediamannya, Selasa (8/7/2025) malam. 

Legislator Partai Perindo itu juga menyoroti rendahnya literasi keuangan masyarakat yang membuat mereka mudah tergiur tawaran penghasilan besar.

“Bank saja tidak pernah memberi bonus sebesar yang dijanjikan OMC. Kalau program ini nyata, tentu bank akan meniru. Tapi karena tidak masuk akal, ini jelas penipuan,” tambahnya.

Menurutnya, DPRD bisa mempertimbangkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan OMC di Kota Palu. 

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan ini sebaiknya langsung diproses secara hukum.

“Pimpinan dan perekrut OMC di Palu harus bertanggung jawab. Kalau tidak, masyarakat berhak melapor ke polisi,” ujarnya.

Sebagai penutup, Marselinus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kerja nyata.

“Ke depan, hati-hatilah. Tidak ada uang datang tiba-tiba tanpa usaha. Jangan sampai terkecoh lagi,” pungkasnya.

Baca juga: Kasus Korupsi PDAM Luwuk Banggai Masuk Tahap II

Tentang Aplikasi OMC

Aplikasi OMC atau Omnicom Group tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Aplikasi ini mengklaim dapat memberikan penghasilan tambahan secara online hanya dengan menyelesaikan tugas-tugas sederhana melalui ponsel.

Jumlah penggunanya dilaporkan terus meningkat setiap hari, dengan penyebaran yang telah mencapai berbagai daerah di Indonesia.

OMC memposisikan diri sebagai platform kerja paruh waktu yang menawarkan imbalan harian kepada para penggunanya. Tugas utamanya adalah memberikan penilaian berupa bintang terhadap produk-produk bermerek internasional.

Setiap tugas yang berhasil diselesaikan akan menghasilkan komisi yang langsung masuk ke saldo akun pengguna. Namun, untuk bisa mencairkan komisi tersebut, pengguna diwajibkan melakukan deposit guna meningkatkan level keanggotaannya.

Baca juga: PT LSDY Jadi Pelopor Truk Tambang Listrik di IMIP, Hemat Biaya dan Ramah Lingkungan

Sebagai contoh, untuk level Basic, pengguna perlu menyetor Rp300 ribu dan menyelesaikan lima tugas harian dengan bayaran Rp10 ribu per tugas. Dengan skema ini, penghasilan bulanan diklaim bisa mencapai Rp300 ribu—setara dengan modal awal.

Lebih lanjut, pengguna yang meningkatkan level ke Standar atau PRO disebut-sebut bisa memperoleh keuntungan hingga Rp32 juta per tahun.

OMC juga mengklaim sebagai bagian dari jaringan perusahaan periklanan dan pemasaran global yang bermitra dengan merek-merek mewah seperti Dior, Gucci, dan Hermes. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved