Penebangan Liar Donggala Ditangkap
BREAKING NEWS: Polres Donggala Ungkap Pelaku Penebangan Liar di Desa Wombo Kalonggo
Pada kasus itu satu pelaku berinisial K berhasil diamankan Polres Donggala melalui Satreskrim, pelaku di bekuk pada Jumat (20/6/2025).
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Polres Donggala berhasil menangkap pelaku illegal logging atau penebangan liar di Desa Wombo Kalonggo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Pada kasus itu satu pelaku berinisial K berhasil diamankan Polres Donggala melalui Satreskrim, pelaku di bekuk pada Jumat (20/6/2025).
Kasat Reskrim, Iptu Ridwan Umar mengatakan bahwa pelaku K mulai melakukan aksinya pada April 2025, sebelumnya K menugaskan seseorang untuk mengecek pohon tersebut apakah layak ditebang dan bisa diolah menjadi bantalan kayu.
Setelah survei lapangan tersebut, pelaku K langsung melancarkan aksinya.
Baca juga: Wali Kota Palu Ungkap PAD Sebagian Bergantung pada PBB, Keluhkan Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak
"Awalnya pada bulan April 2025 pelaku K menyuruh F untuk mengecek pohon kayu amara di daerah pengunungan Desa Wombo untuk memastikan apakah pohon kayu tersebut dapat diolah atau tidak. Sejak itulah pelaku mulai beraksi," ujarnya Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan K membayar sejumlah buruh untuk melakukan proses penebangan dan menarik kayu untuk menuju ke pinggiran sungai Desa Wombo.
"Pelaku membayar buruh Rp 2 juta untuk menarik bantalan kayu amara tersebut ke pinggiran sungai Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea untuk dikumpulkan terlebih dahulu untuk menunggu pengangkutan," ungkapnya.
Aksi ilegal ini akhirnya terungkap setelah Tim Tipidter Satreskrim Polres Donggala melakukan patroli dan menemukan tumpukan kayu mencurigakan di pinggiran Sungai Wombo, Jumat (20/6/2025).
Iptu Ridwan menjelaskan bahwa Unit Tipidter Satreskrim Polres Donggala menemukan tumpukan kayu yang ditutup dengan daun kelapa sebanyak 33 batang bantalan di pinggiran sungai Desa Wombo.
Baca juga: AHY: Penataan Ruang Adalah Kompas Pembangunan Berkelanjutan
"Pelaku K saat dikonfirmasi terkait kepemilikan bantalan kayu amara tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen perizinan lainnya," jelas Iptu Ridwan.
Olehnya, Polres Donggala menyita barang bukti berupa 33 batang kayu jenis amara, pacakan kategori gergajian dengan volume keseluruhan sebesar 2,1551 Meter Kubik.
Akibat perbuatannya, pelaku K terancam pidana penjara palimg singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 Juta dan paling banyak Rp 2,5 Milyar.
LPM Nasional Fisip Untad Gandeng TribunPalu Latih Keterampilan Jurnalistik Kader Baru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Warga Desa Torete Segel Kantor Desa, Tuntut Transparansi Kades Morowali |
![]() |
---|
Anak Usia Dini di Banggai Harus Tumbuh Sehat, Cerdas, dan Terlindungi |
![]() |
---|
Harga Terbaru HP Infinix: Infinix Hot 60 Pro, Infinix Hot 60i, Infinix Note 50x, Infinix GT 30 Pro |
![]() |
---|
Evaluasi Program Berani Sehat di Poso, Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.