Kemelut di Yayasan Alkhairaat

Pengadilan Negeri Palu Tolak Eksepsi Tergugat dalam Perkara Gugatan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat

Eksepsi itu sebelumnya dilayangkan para tergugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
HANDOVER
YAYASAN ALKHAIRAAT - Kuasa Hukum Penggugat Inggrith SR Luneto. Pengadilan Negeri Palu menerbitkan putusan sela dan menolak eksepsi para pihak perkara gugatan antar Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat. 

Audit tersebut berdasarkan permintaan dari Ketua Yayasan Alkhairaat Habib Alwi bin Muhammad terkait dana yang tidak diketahui penggunannya.

Wakil Ketua Yayasan Alkhairaat Habib Muhammad mengatakan, audit hari ini masih sebatas pengiriman surat untuk melakukan audit.

"Alhamdulillah hari ini tim Polda Sulteng didampingi Yayasan telah bertemu dengan pihak Unisa dan disambut baik oleh Rektor dengan memberikan fasilitas yang dibutuhkan untuk audit esok hari," ucapnya.

Baca juga: Keluarga Besar Putri Pendiri Alkhairaat Ancam Datangi Pemalsu Tanda Tangan

"Hari ini tidak ada yang diperiksa hanya menyampaikan surat pelaksanaan audit karena sudah sore hari, mungkin untuk kesiapan besok tentunya Unisa dalam hal ini semua fakultas dapat memberikan apa saja yang berhubungan dengan uang menyiapkan data tersebut," kata Habib Muhammad kepada TribunPalu.com usai pertemuan di ruang rektor.

Ia mengungkapkan, laporan Yayasan Alkhairaat di Polda Sulteng bertujuan untuk memberikan kejelasan terkait penggunaan dana dengan jumlah miliaran itu.

"Tidak mencari siapa yang salah tapi meluruskan atas laporan keuangan berdasarkan temuan awal, semoga tidak benar, tapi kalau ada yang salah itu menjadi catatan untuk diluruskan kedepannya," jelas Muhammad.

Dia berharap, pemeriksaan itu dapat memberikan hasil terbaik bagi penggunaan dana yayasan.

"Kami berharap akan memberikan hasil yang terbaik dari laporan kinerja keuangan Unisa dan keuangan yayasan serta menjadi rujukan untuk kegiatan Alkhairaat, yayasan dan Unisa ke depannya," pungkas Habib Muhammad.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved