Apakah Gaji PNS di Bulan Agustus 2025 Naik atau Tidak? Cek Faktanya

Pihak terkait masih belum memberikan informasi resmi terkait apakah akan ada penyesuaian nominal gaji PNS mulai Agustus 2025.

Editor: Fadhila Amalia
Thinkstock
ILUSTRASI - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang pencairan gaji bulan Agustus 2025 tengah ramai diperbincangkan, terutama di kalangan warganet. Antusiasme tinggi muncul karena gaji PNS akan segera cair dalam beberapa hari ke depan. 

Gaji PNS Per Agustus 2025

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Baca juga: Agustus 2025, Insentif Guru Non-ASN Dibayarkan Sekaligus dengan Nominal Baru

Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved