Status Nonaktif Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Apakah Sama dengan Pemecatan?
Dua politisi senior Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.
Keduanya masih memegang status anggota DPR RI, tetapi fungsi politik mereka dibekukan, dan masa depan mereka di parlemen kini bergantung pada keputusan akhir dari Partai Nasdem.
Baca juga: Dinas Pendidikan Sulteng Liburkan Sekolah Tingkat SMA dan SMK 1 September 2025
Pernyataan Kontroversial Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Sebelumnya, Sahroni dan Nafa Urbach sama-sama menyampaikan pernyataan yang memantik kemarahan publik.
Sahroni sempat menyebut, usulan untuk membubarkan DPR RI disampaikan oleh orang tolol.
Ia juga menyatakan mendukung Polda Metro Jaya menangkap dan memenjarakan massa aksi yang bertindak anarkis, sekalipun mereka masih anak-anak.
Sementara, Nafa Urbach membela kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Ia menyebut, perjalanan dari kantornya di Kebayoran ke DPR RI macet.
Diketahui, unjuk rasa yang memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI dimulai pada 25 Agustus lalu.
Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
Peristiwa itu membuat publik semakin marah, terutama kalangan driver ojol.
Setelah itu, unjuk rasa meluas ke berbagai kota dan daerah, mulai dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, Makassar, dan lainnya.
Unjuk rasa diwarnai bentrokan massa dengan aparat.
Sejumlah fasilitas umum, seperti halte bus hingga beberapa kantor kepolisian, dibakar.(*)
Artikel telah tayang di Serambinews.com
Presiden Prabowo: DPR Setujui Pencabutan Tunjangan dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI |
![]() |
---|
Penjarah Keliru, Rumah Diserbu Massa di Bintaro Ternyata Bukan Milik Nafa Urbach |
![]() |
---|
MKD Soroti Kinerja, Minta Eko Patrio dan Uya Kuya Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Penjarahan di Rumah Uya Kuya: Polisi Amankan 9 Pelaku dan Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.