Status Nonaktif Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Apakah Sama dengan Pemecatan?

Dua politisi senior Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.

|
Editor: Lisna Ali
HANDOVER
NASIB SAHRONI DAN NAFA - Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI. Keputusan itu diteken langsung Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim, Minggu (31/8/2025). 

Proses ini memungkinkan partai untuk secara resmi menarik kadernya dari parlemen.

Proses recall ini memerlukan persetujuan dari pimpinan partai, yang kemudian mengusulkan penggantian anggota DPR kepada Presiden melalui pimpinan DPR.

Ini adalah langkah formal yang harus ditempuh jika partai ingin benar-benar memberhentikan kadernya.

Jika proses recall dilakukan, barulah status hukum Sahroni dan Urbach sebagai anggota dewan akan berakhir.

Posisi mereka di parlemen bisa digantikan oleh calon lain dari partai yang sama, sesuai dengan perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Langkah penonaktifan ini bisa dilihat sebagai peringatan keras dari partai.

NasDem memberikan waktu kepada Sahroni dan Urbach untuk mengevaluasi diri, sementara partai juga dapat mempertimbangkan apakah akan melanjutkan dengan proses recall atau tidak.

Keputusan ini juga menunjukkan otoritas kuat pimpinan partai dalam mengontrol kadernya.

NasDem menegaskan bahwa setiap anggota wajib patuh pada perjuangan dan garis politik partai. Penyimpangan dari garis ini akan mendapatkan sanksi tegas.

Publik kini menunggu keputusan NasDem selanjutnya.

Apakah penonaktifan ini akan berujung pada pemecatan melalui mekanisme recall?

Atau apakah ini hanya sanksi sementara dan Sahroni serta Urbach akan kembali aktif setelah melewati masa hukuman?

Situasi ini menjadi preseden penting dalam dinamika politik di Indonesia.

Partai politik menunjukkan bahwa mereka memiliki alat untuk mendisiplinkan kadernya tanpa harus menunggu proses hukum formal. Ini adalah bentuk kontrol internal yang kuat.

Dengan demikian, status nonaktif yang diberikan kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach adalah kondisi yang unik dan berbeda dari pemecatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved