Status Nonaktif Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Apakah Sama dengan Pemecatan?
Dua politisi senior Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.
Ini adalah langkah yang diambil partai untuk memberikan sanksi tanpa harus menempuh prosedur hukum yang rumit.
Dengan kata lain, ini adalah tindakan disipliner yang bersifat internal.
Konsekuensi dari status nonaktif ini sangat signifikan.
Secara hukum, Sahroni dan Urbach memang masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
Namun, mereka kehilangan legitimasi politik di bawah bendera Fraksi Partai NasDem. Ini adalah poin krusial yang membedakannya dari pemecatan.
Mereka tidak lagi bisa terlibat dalam alat kelengkapan dewan.
Hal ini mencakup komisi, badan, atau panitia lain yang dibentuk di DPR.
Semua aktivitas yang memerlukan kehadiran mereka dalam kapasitas sebagai anggota fraksi NasDem kini dihentikan.
Selain itu, keduanya juga tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik di bawah naungan partai.
Ini berarti mereka tidak bisa mewakili NasDem dalam acara-acara publik, pertemuan, atau kampanye. Ini secara efektif membekukan peran politik mereka.
Namun, yang menarik, kursi keduanya di parlemen tetap sah milik mereka.
Mereka tidak kehilangan hak sebagai anggota legislatif, meskipun tidak bisa beraktivitas.
Ini adalah kondisi yang tidak biasa dan menunjukkan bahwa NasDem masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Kursi mereka akan tetap aman hingga ada proses resmi yang disebut recall.
Recall atau Pergantian Antarwaktu (PAW) adalah mekanisme yang diatur dalam UU MD3.
Presiden Prabowo: DPR Setujui Pencabutan Tunjangan dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI |
![]() |
---|
Penjarah Keliru, Rumah Diserbu Massa di Bintaro Ternyata Bukan Milik Nafa Urbach |
![]() |
---|
MKD Soroti Kinerja, Minta Eko Patrio dan Uya Kuya Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Penjarahan di Rumah Uya Kuya: Polisi Amankan 9 Pelaku dan Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.