KPK Gandeng PPATK, Buru 'Mr Y' yang Diduga Tampung Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memburu sosok misterius berjuluk "Mr. Y" yang diduga menjadi "juru simpan"

Editor: Lisna Ali
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memburu sosok misterius berjuluk "Mr. Y" yang diduga menjadi "juru simpan" dalam kasus korupsi kuota haji. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memburu sosok misterius berjuluk "Mr. Y" yang diduga menjadi "juru simpan" dalam kasus korupsi kuota haji.

Untuk melacak jejaknya, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Untuk diketahui "Mr. Y" ini diyakini menjadi pengepul utama dan pengendali uang haram dari praktik lancung tersebut.

Penelusuran aliran dana kepada sang "juru simpan" inilah yang menjadi alasan utama mengapa KPK belum juga mengumumkan nama-nama tersangka hingga saat ini.

Lembaga antirasuah tersebut tidak ingin gegabah dan bertekad membongkar kasus ini sampai ke akarnya.

"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, [uang] berkumpul di situ," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Tribunnews.

Asep menjelaskan, dalam sebuah lembaga atau organisasi, uang hasil korupsi tidak selalu terkumpul pada pimpinan tertinggi.

Justru, seringkali ada pihak khusus yang ditugaskan untuk mengelola dan menyimpan dana ilegal tersebut.

Baca juga: Kasus Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu Dicabut, Purbaya: Sudah Kirim Salam

"Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya. Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi," kata Asep.

Menurut jenderal polisi bintang satu ini, jika identitas "juru simpan" tersebut sudah terungkap, penyidik akan lebih mudah melacak jejak aliran dana korupsi secara menyeluruh.

Ini akan membantu dalam membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar.

Untuk itu. kolaborasi dengan PPATK ini bertujuan untuk menelusuri setiap transaksi keuangan yang mencurigakan, baik yang dilakukan secara tunai maupun transfer.

Asep mengilustrasikan, rekening bisa saja terdaftar atas nama "Mr. X", namun pengendali dan pengguna utamanya adalah "Mr. Y".

Hal ini sering terjadi dalam kasus kejahatan terorganisir untuk mengaburkan jejak.

"Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya [CCTV] adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y," jelasnya.

Perkembangan Kasus Kuota Haji

Meskipun tersangka belum diumumkan, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam penyidikan kasus ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. 

Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji, hingga rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi ini.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait perkara. Barang bukti tersebut mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti.

Penyitaan ini menunjukkan bahwa KPK telah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.

KPK berjanji akan segera menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam waktu dekat, setelah semua bukti dan aliran dana telah terkumpul dan terkonfirmasi dengan jelas.

Baca juga: Dishub Sulteng Peringati Harhubnas 2025, Fokus pada Keselamatan Transportasi

Duduk perkara kasus

Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi untuk tahun 2024.
Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus

Namun, kuota dibagi rata: 50 persen reguler dan 50 persen khusus, melanggar aturan.

Modus Korupsi: 

  • Jual beli kuota haji kepada penyelenggara haji khusus (PIHK) yang sanggup membayar fee tinggi.
  • Waktu pelunasan hanya 5 hari, membuat jemaah reguler gagal berangkat dan kuota dialihkan.
  • Dugaan aliran dana ke pejabat Kemenag, termasuk Dirjen PHU Hilman Latief.
  • KPK menduga ada “juru simpan uang”, tempat uang hasil korupsi dikumpulkan.

Siapa Saja yang Diperiksa?

  • Hilman Latief (Dirjen PHU Kemenag) diperiksa selama 11,5 jam oleh KPK.
  • Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama 2020–2024) diperiksa dua kali.
  • Asosiasi travel haji, Kapusdatin, dan tokoh agama seperti Ustaz Khalid Basalamah

(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved