Bantuan Langsung Tunai Sementara BLTS 900 Ribu Segera Cair, Ini Panduan Mencairkannya

Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Rp 900 segera cair, ini cara untuk mencairkan di Bank Himbara atau Kantor Pos.

Editor: Imam Saputro
Pexels.com/Ahsanjaya
ILUSTRASI PENCAIRAN BANSOS - Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Rp 900 segera cair kepada penerima manfaat, ini cara untuk mencairkan di Bank Himbara atau Kantor Pos. 

Bantuan ini diberikan untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025, dan ditargetkan menyasar 35 juta lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam pelaksanaannya, BLT disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. 

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing. 

Sementara bagi yang belum memiliki rekening, pencairan dilakukan lewat PT Pos dengan sistem undangan atau pengantaran langsung.

Meski sama-sama berupa bantuan tunai dari pemerintah, BLT dan BSU (Bantuan Subsidi Upah) memiliki perbedaan mendasar.

BLT merupakan bantuan sosial yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin. 

Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan menyasar masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran BLT bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi seperti inflasi, kenaikan harga bahan pokok, atau dampak sosial lainnya.

Sementara itu, BSU adalah bantuan untuk pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Program ini berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan disalurkan langsung melalui rekening pekerja di bank Himbara.

Rincian Program BLT Rp900 Ribu

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa dari total penerima BLT, sekitar 7,5 juta KPM belum memiliki rekening, sehingga pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

“Kalau tidak ada rekening, maka akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia,” kata Gus Ipul, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Gus Ipul memaparkan bahwa PT Pos memiliki tiga mekanisme pencairan bantuan:

  1. Datang langsung ke kantor pos,
  2. Disalurkan ke rumah khusus lansia dan penyandang disabilitas,
  3. Diserahkan secara kolektif di kantor kelurahan atau kecamatan.

“Semua sudah dibiayai pemerintah,” tegas Gus Ipul, memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pencairan. 

Ia juga menekankan agar bantuan digunakan sesuai kebutuhan dan mendorong penerima agar lebih mandiri.

“Siapa yang dapat bantuan lebih dari 5 tahun, nanti jadi prioritas diberdayakan,” katanya.

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved