Purbaya Ungkap Rencana Redenominasi Rupiah, Target Selesai pada 2027

Purbaya mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Editor: Regina Goldie
handover
Pemerintah kembali menggulirkan rencana redenominasi rupiah setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. 

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Doa Lintas Agama

Uang koin pun bisa lebih tahan lama. 

Redenominasi dapat meningkatkan persepsi positif terhadap rupiah, terutama dalam perbandingan dengan mata uang asing seperti dolar AS.

Redenominasi bukan berarti akan segera memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 

Redenominasi lebih berfokus pada aspek administrasi dan efisiensi, bukan untuk langsung mengubah nilai tukar.

Proses Penyusunan RUU Redenominasi

Pemerintah kini tengah mempersiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah, yang diperkirakan rampung pada 2027.

Hal ini tercantum dalam PMK 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Oktober 2025.

Selain RUU redenominasi, Kementerian Keuangan juga menyiapkan RUU lain seperti RUU tentang Perlelangan, Pengelolaan Kekayaan Negara, dan Penilai.

Baca juga: BPTD Sulteng Perketat Pengawasan Kendaraan Tambang ODOL di Morowali dan Morut

Urgensi RUU redenominasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan daya saing nasional dan kredibilitas mata uang.

Dengan demikian, kebijakan redenominasi dipandang sebagai langkah untuk mempermudah administrasi keuangan dan transaksi, meskipun dampaknya terhadap penguatan nilai tukar rupiah masih harus bergantung pada faktor-faktor ekonomi fundamental. (*)

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved