Modus Suap Bupati Sugiri Sancoko, Dari Jual Beli Jabatan hingga Fee Proyek Rp 1,4 Miliar di RSUD

Modus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Editor: Lisna Ali
(KOMPAS.COM/SUKOCO)
BUPATI SUGIRI DITANGKAP - Modus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Uang Rp 500 juta ini akan diserahkan kepada kerabat Bupati berinisial NNK.

Aksi pemberian uang pelicin ini tercium oleh tim KPK.

KPK akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

OTT dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

KPK mengamankan Sugiri dan Yunus pasca-mutasi jabatan pada Jumat siang.

Uang tunai sebesar Rp 500 juta disita sebagai barang bukti saat OTT.

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep.

Total uang yang dikeluarkan YUM untuk suap jabatan mencapai Rp 1,25 miliar.

Baca juga: Polresta Palu Gagalkan Peredaran 13 Gram Sabu, Pelaku Dapat Pasokan dari Lapas Petobo

Suap Proyek di RSUD

Selain suap jabatan, terungkap juga praktik suap proyek di RSUD senilai Rp 14 miliar.

KPK mengendus dugaan suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. 

Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus selaku Direktur RSUD. 

"YUM (Yunus Mahatma) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati," ungkap Asep.

Tak hanya itu, terungkap juga Sugiri menerima gratifikasi lain. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved