Modus Suap Bupati Sugiri Sancoko, Dari Jual Beli Jabatan hingga Fee Proyek Rp 1,4 Miliar di RSUD

Modus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Editor: Lisna Ali
(KOMPAS.COM/SUKOCO)
BUPATI SUGIRI DITANGKAP - Modus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus. 

Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Sebagai Penerima:

1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Sebagai Pemberi:

3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Baca juga: Kongres II IAP Sulteng: Para Perencana Kota Bahas Pembangunan Berkelanjutan untuk Sulawesi Tengah

Sosok Sugiri Sancoko

Sugiri Sancoko menjabat Bupati Ponorogo untuk periode 2021–2025.

Ia juga baru terpilih untuk periode kedua (2025–2030).

Ia adalah politisi dari PDI Perjuangan (PDIP).

Sugiri menjadi Bupati Ponorogo pertama yang menjabat dua periode.

Ia memenangkan Pilkada 2020 dan Pilkada 2024.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved