Menkeu Purbaya Kebut Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Target 2027

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menerapkan kebijakan Redenominasi Rupiah.

Editor: Lisna Ali
(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
RENCANA REDENOMINASI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menerapkan kebijakan Redenominasi Rupiah. 

Lantas apa tujuannya?

Tujuannya agar penulisan lebih praktis dan efisien dalam transaksi.

Kebijakan ini juga bertujuan memperbaiki citra mata uang di mata internasional.

Redenominasi dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.

Langkah ini juga penting untuk menjaga stabilitas nilai rupiah.

Redenominasi diharapkan memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.

Transaksi diharapkan menjadi lebih praktis dan laporan keuangan lebih efisien.

Rencana redenominasi pernah muncul sejak masa Gubernur BI Darmin Nasution tahun 2010.

Rencana tersebut sempat terhambat persoalan hukum dan kesiapan sistem.

Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan redenominasi harus lewat Undang-Undang baru.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan redenominasi ranah pembentuk undang-undang.

MK menilai Pasal 5 UU Mata Uang hanya mengatur desain, bukan nilai nominal.

Kini, dengan ditugaskannya penyusunan RUU, bola panas ada di tangan pemerintah dan DPR.

Jika rencana ini benar-benar terealisasi, maka Indonesia akan menyaksikan perubahan historis dalam sistem mata uangnya menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya, sebuah simbol menuju ekonomi yang lebih efisien dan berdaya saing global.(*)

Artikel telah tayang di TribunJabar

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved