Reaksi Menohok Roy Suryo Soal Pengakuan KPU Surakarta Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta membuat pengakuan mengejutkan di hadapan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Editor: Lisna Ali
Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta membuat pengakuan mengejutkan di hadapan Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Hakim mengingatkan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik adalah dokumen negara.

Dokumen tersebut masih berpotensi disengketakan di kemudian hari sehingga tidak boleh dimusnahkan.

Meskipun mendapat teguran, KPU Surakarta bersikukuh berpatokan pada PKPU.

Pihak KPU mengabaikan ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sidang sengketa ini tidak hanya melibatkan KPU Surakarta, tetapi juga KPU RI dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungan ke Papua, Sosialisasi Tanah Adat dan Penyerahan Sertipikat

Reaksi Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo, turut mengomentari pengakuan pemusnahan arsip tersebut.

Roy Suryo menilai KPU Surakarta sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang.

Ia menyebut tindakan pemusnahan dokumen kenegaraan itu sebagai hal yang fatal.

Roy Suryo bahkan berkelakar tentang cara tercepat memusnahkan dokumen.

"Masukkan ke asam sulfat," pungkasnya.(*)

Artikel telah tayang di TribunSumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved