BPJS Kesehatan
Kisah Roy, Mahasiswa di Palu yang Berobat Gigi Tanpa Biaya Berkat JKN
Mahasiswa di Palu bernama Roy (25) merasakan langsung manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Ia juga rutin melakukan kontrol ke rumah sakit sesuai jadwal yang diberikan untuk memastikan luka bekas pencabutan sembuh dengan baik.
“Awal-awal saya hanya makan bubur dan makanan yang lembut supaya luka tidak terbuka lagi. Saya juga rajin minum obat dan tidak melewatkan jadwal kontrol. Syukurnya, setelah seminggu, kondisi saya sudah jauh membaik dan saya bisa makan normal lagi,” jelasnya.
Roy merasa sangat bersyukur karena selama proses perawatan, mulai dari pemeriksaan di klinik, rujukan ke rumah sakit, hingga kontrol pasca tindakan, ia tidak perlu mengeluarkan biaya yang memberatkan.
Semua layanan tersebut terjamin oleh kepesertaannya di JKN.
“Kalau harus bayar sendiri, saya pasti berat karena saya masih mahasiswa. Tapi dengan BPJS Kesehatan, semuanya tercover dan saya bisa fokus untuk sembuh. Saya benar-benar merasakan manfaatnya,” kata Roy.
Baca juga: 151 Napi di Lapas Leok Dapat Remisi dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-80
Manfaat dan Cakupan Layanan Program JKN
Peserta JKN dapat memperoleh berbagai manfaat layanan kesehatan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga lanjutan.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Meliputi puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Ini adalah gerbang pertama bagi peserta JKN untuk mendapatkan layanan.
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Meliputi rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama. Rujukan ke fasilitas ini dapat diperoleh setelah peserta mendapat rekomendasi dari FKTP.
Layanan yang ditanggung JKN mencakup pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, hingga perawatan di rumah sakit, sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta?
Berdasarkan undang-undang, kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Ada beberapa segmen kepesertaan, yaitu:
- Pekerja Penerima Upah (PPU): Karyawan swasta, PNS, TNI/Polri, dan BUMN.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Wiraswasta, petani, nelayan, atau pekerja informal. Mereka membayar iuran secara mandiri.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta dari golongan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
- Bukan Pekerja: Pensiunan, veteran, dan masyarakat lain yang tidak termasuk dalam kategori pekerja.
(*)
Cerita Sukmawati, Warga Sigi yang Merasakan Manfaat Layanan BPJS Online |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Sediakan Solusi Cicilan Tunggakan Lewat Program New REHAB 2.0 |
![]() |
---|
Kisah Dewi Sebut JKN Menjadi Penyelamat Saat Menderita Saraf Terjepit |
![]() |
---|
Maria Nikmati Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan Tanpa Harus ke Kantor |
![]() |
---|
Rawat Nenek Hipertensi, Arya Rasakan Manfaat Nyata Program JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.