Palu Hari Ini

Satreskrim Polresta Palu Tangkap 2 Pelaku Curanmor Beraksi di 11 TKP, 1 Orang DPO

Ia menambahkan bahwa pelaku beraksi di 37 TKP dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 32 unit sepeda motor.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Ucok/TribunPalu.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu berhasil menangkap 2 pelaku pencurian motor (Curanmor) pada Kamis 16 Oktober 2025. 

8. Tkp Kota Palu dengan barang bukti yang telah disita 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Vit Warna Hitam Merah.

9. TKP di Jl Guru Tua, Kecamatan Sigi Biromaru, Kab Sigi dengna barang bukti yang telah disita 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Warna Merah Putih.

10. TKP di Kabupaten Sigi dengan barang bukti yang telah disita 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Vit Warna hitam Biru.

11. 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki FU warna merah yang digunakan oleh tersangka pada saat melakukan pencurian sepeda motor.

Baca juga: Dua Tersangka Curanmor di Kota Palu Dibekuk, Polisi Kejar Pelaku DPO

"Kemudian adapun barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan yaitu 2 (dua) buah kunci letter L yang telah di rakit dan digunakan oleh masing masing tersangka," ujarnya.

Press release itu dipimpin langsung Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Ismail Bobby dan Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna.

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana yang ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved