Palu Hari Ini
PT Telkom Palu Siapkan Dokumen Lengkap Hadapi Gugatan Tanah Ahli Waris Daud Agan
Hal ini disampaikan Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, Kamis (20/11/2025).
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Kronologi Sengketa Tanah Telkom Palu
Sengketa tanah antara ahli waris Daud Agan dan PT Telkom Indonesia telah berlangsung beberapa dekade. Berikut rangkuman kronologinya:
1970
Almarhum Daud Agan membeli tanah seluas ±23.000 m⊃2; dari keluarga Abdul Rauf Intjenae, ayah dari Bupati Sigi Rizal Intjenae.
Baca juga: Kolaborasi TP-PKK dan KPID, Edukasi Tontonan Sehat untuk Ibu dan Anak Diperkuat di Sulteng
1975
Daud Agan meminjamkan lahan itu kepada sahabatnya, almarhum I Made Telling.
1977
Menurut ahli waris Daud Agan, I Made Telling diduga membuat Hak Pakai atas tanah tersebut tanpa izin pemilik, dan hak pakai itu tercatat atas nama I Made Telling dan Radio Telekomunikasi Palu.
Kuasa hukum menilai hak pakai ini cacat hukum karena dibuat tanpa persetujuan pemilik sah.
2001
Dari dasar hak pakai tersebut kemudian terbit Sertifikat HGB atas nama PT Telkom Indonesia.
Gugatan Lama (Putusan NO)
Kuasa hukum ahli waris, Mohammad Taher, menjelaskan bahwa gugatan terhadap Telkom pernah diajukan sebelumnya, namun berakhir dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Artinya, pengadilan tidak pernah masuk ke pokok perkara.
Baca juga: Monitoring dan Evaluasi TIM GEMAS, Wabup Sigi Soroti Kolaborasi dan Validitas Data
2025 – Gugatan Baru Diajukan
| Kepala OJK Sulteng Tekankan Perlindungan Masyarakat dari Bisnis Ilegal di Festival UMKM Palu |
|
|---|
| Sengketa Tanah Telkom Palu, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Rp235 Miliar |
|
|---|
| 700 Peserta Ikuti Seminar Nasional Hukum di UIN Datokarama Palu |
|
|---|
| HMPS Hukum Keluarga UIN Datokarama Palu Gelar Seminar Nasional, Perundungan dan Antikorupsi |
|
|---|
| Polresta Palu Ringkus Perampok AgenLink di Mamboro, Uang Rp32 Juta Berhasil Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/PT-Telkom-Palu-Siapkan-Dokumen-Lengkap-Hadapi-Gugatan-Tanah-Ahli-Waris-Daud-Agan.jpg)