Palu Hari Ini

PT Telkom Palu Siapkan Dokumen Lengkap Hadapi Gugatan Tanah Ahli Waris Daud Agan

Hal ini disampaikan Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, Kamis (20/11/2025).

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, didampingi Manager Share Service fan General Support Telkom Sulbagteng, David Victor. 

Kronologi Sengketa Tanah Telkom Palu

Sengketa tanah antara ahli waris Daud Agan dan PT Telkom Indonesia telah berlangsung beberapa dekade. Berikut rangkuman kronologinya:

1970

Almarhum Daud Agan membeli tanah seluas ±23.000 m⊃2; dari keluarga Abdul Rauf Intjenae, ayah dari Bupati Sigi Rizal Intjenae.

Baca juga: Kolaborasi TP-PKK dan KPID, Edukasi Tontonan Sehat untuk Ibu dan Anak Diperkuat di Sulteng

1975

Daud Agan meminjamkan lahan itu kepada sahabatnya, almarhum I Made Telling.

1977

Menurut ahli waris Daud Agan, I Made Telling diduga membuat Hak Pakai atas tanah tersebut tanpa izin pemilik, dan hak pakai itu tercatat atas nama I Made Telling dan Radio Telekomunikasi Palu.

Kuasa hukum menilai hak pakai ini cacat hukum karena dibuat tanpa persetujuan pemilik sah.

2001

Dari dasar hak pakai tersebut kemudian terbit Sertifikat HGB atas nama PT Telkom Indonesia.

Gugatan Lama (Putusan NO)

Kuasa hukum ahli waris, Mohammad Taher, menjelaskan bahwa gugatan terhadap Telkom pernah diajukan sebelumnya, namun berakhir dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.

Artinya, pengadilan tidak pernah masuk ke pokok perkara.

Baca juga: Monitoring dan Evaluasi TIM GEMAS, Wabup Sigi Soroti Kolaborasi dan Validitas Data

2025 – Gugatan Baru Diajukan

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved