Kuasa Hukum Vadel Pertanyakan Vonis 9 Tahun, Sebut Hakim Abaikan Bukti Inisiatif Aborsi dari LM
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim.
TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim.
Seperti diketahui, Vadel Badjideh dijatuhi vonis sembilan tahun penjara atas kasus asusila dan aborsi.
Oya Abdul Malik secara spesifik menyoroti dakwaan aborsi.
Ia menegaskan inisiatif pengguguran kandungan bukan datang dari kliennya.
Sebaliknya, menurut Oya, inisiatif aborsi justru datang dari korban sendiri, yakni LM, anak Nikita Mirzani.
"Berdasarkan keterangan LM di dalam persidangan, dialah yang punya inisiatif untuk aborsi," kata Oya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Tribunnews.
Kuasa hukum Vadel curiga opini publik sudah terbentuk.
Ia menuding narasi dari pihak ibu korban menjadi penyebabnya.
Narasi tersebut menuding Vadel menghamili dan menyuruh anaknya melakukan aborsi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tavanjuka Tatanga Palu, 31 Paket Jadi Bukti
Padahal, fakta persidangan menunjukkan hal berbeda.
Oya pun mempertanyakan objektivitas proses hukum.
"Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan?" tegasnya.
Meskipun pembelaan itu disampaikan, Majelis Hakim tetap menjatuhkan vonis berat.
Vadel divonis sembilan tahun penjara.
Hakim Ketua, Halida Rahardhini, memiliki pertimbangan berbeda.
Hakim menilai Vadel bersalah karena menggunakan tipu muslihat.
Tipu muslihat ini dilakukan untuk merayu korban yang masih berusia 17 tahun.
Vadel Badjideh menjanjikan hubungan serius hingga pernikahan.
“Menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan," ujar hakim, dikutip dari persidangan.
Tindakan tersebut membuat korban terbuai.
Akibatnya, korban mau melakukan persetubuhan.
Fakta persidangan lain mengungkap detail aborsi.
Korban diketahui membeli obat aborsi menggunakan nama samaran dan minuman bersoda.
Setelah menelan obat bersama minuman bersoda, korban merasakan sakit perut hingga mengeluarkan darah.
"Anak korban membeli obat aborsi tersebut dengan nama samaran Alexa dan menyuruh saksi untuk menjadi yang mengantar untuk mengambil serta membeli," kata hakim di persidangan.
Keluarga Syok Berat
Putusan vonis Vadel Badjideh ini sontak mengejutkan pihak terdakwa.
Keluarga Vadel Badjideh sangat terpukul dan syok.
Mereka tidak menyangka hukuman yang dijatuhkan akan seberat itu.
Ibunda Vadel, Titin, dikabarkan mengalami syok berat.
Kondisi fisiknya langsung drop usai mendengar vonis.
Baca juga: Pakai dan Jual Sabu, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Palu di Tavanjuka
"Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga," ujar Martin Badjideh, kakak Vadel, usai sidang.
Tidak hanya sang ibu, kedua kakak Vadel juga sulit menahan emosi. Mereka terlihat sangat terpukul dan bergetar.
"Ya saya bergetar juga ya, sama Bintang," ucap Martin, mewakili perasaannya dan kakak perempuannya.
Namun, di tengah kesedihan keluarganya, Vadel justru bersikap tenang. Ia mencoba menenangkan anggota keluarganya.
Vadel membisikkan pesan kepada Martin.
Ia ingin kakaknya tidak terlalu khawatir.
“Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya. Dia bilang, ‘Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa’,” ungkap Martin.
Vadel tetap optimistis kebenaran akan terungkap.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Vadel Badjideh
vonis Vadel Badjideh
Nikita Mirzani
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
asusila dan aborsi
Keluarga Terpukul Berat, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Cabut Wanprestasi Rp114 M, Kini Siapkan Gugatan PMH Rp244 M ke Reza Gladys |
![]() |
---|
BPOM Batal Jadi Saksi Ahli di Sidang Nikita Mirzani, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Tersenyum, Saksi Ungkap Harga Produk Skincare Berbeda dengan BAP Reza Gladys |
![]() |
---|
Jaksa Bikin Nikita Mirzani Naik Pitam di Persidangan, Hakim Langsung Tegur: Ini Bukan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.