Parigi Moutong Hari Ini

Bupati Erwin Burase Sampaikan Empat Raperda Prioritas Parigi Moutong, Termasuk Soal Sampah dan Desa

Raperda pertama adalah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan penjelasan atas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna DPRD, Senin (27/10/2025). 

Raperda tersebut mencakup pengaturan jenis sampah, kebijakan, penyelenggaraan, sistem tanggap darurat, peran masyarakat, hingga sanksi administrasi.

Jenis sampah yang diatur antara lain sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.

Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun kebijakan dan strategi daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah, termasuk penerapan teknologi ramah lingkungan dan bank sampah.

Raperda ketiga yaitu tentang Desa.

Baca juga: Banjir Musiman Terjang Baolan Tolitoli Lagi, DPRD hingga Gubernur Sudah Ingatkan Pemkab

Erwin menjelaskan, desa memiliki otonomi yang nyata dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di wilayahnya.

“Pemerintah ingin desa menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis,” tutur Erwin.

Raperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status desa, hingga pengelolaan keuangan dan aset desa.

Selain itu juga mengatur kewenangan desa, peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga adat, kerja sama antar desa, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

Raperda keempat adalah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045.

Menurut Erwin, raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan lahan, hunian, dan permukiman layak akibat pertambahan penduduk dan aktivitas masyarakat.

Raperda ini meliputi kebijakan pembangunan, kelembagaan, kawasan terlarang, insentif dan disinsentif, pendanaan, serta peran masyarakat.

Ia menyebut, arah kebijakan perumahan diarahkan untuk mewujudkan hunian yang layak, inklusif, dan berkelanjutan.

“Penataan kawasan permukiman akan mendukung pertumbuhan kota dan kesejahteraan warga Parigi Moutong,” ujarnya.

Erwin menegaskan seluruh raperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.

“Empat raperda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat arah pembangunan Parigi Moutong,” pungkasnya. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved