Parigi Moutong Hari Ini

Volume Meningkat, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Raperda Khusus Pengelolaan Sampah

Pengelolaan Sampah yang efektif dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah sebagai langkah menghadapi meningkatnya volume sampah di wilayah tersebut. 

Raperda itu juga mengatur penyediaan sarana dan prasarana, termasuk tempat penampungan sementara dan fasilitas daur ulang.

Pemerintah daerah akan memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan kembali Sampah melalui program bank Sampah.

Raperda tersebut mencakup 16 ruang lingkup, antara lain kebijakan daerah, sistem informasi, lembaga pengelola, peran masyarakat, hingga sanksi administrasi.

Jenis Sampah yang diatur meliputi Sampah rumah tangga, Sampah sejenis rumah tangga, dan Sampah spesifik seperti limbah berbahaya.

Baca juga: Nelayan Banggai Kepulauan Jatuh ke Laut setelah Pulang Memancing

Pemerintah daerah juga berkewajiban menetapkan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan Sampah secara bertahap dan terukur.

“Langkah-langkah itu mencakup penerapan teknologi ramah lingkungan, daur ulang, serta pemasaran produk hasil pengolahan Sampah,” ucapnya.

Melalui raperda ini, Pemkab Parigi Moutong berharap dapat membangun kesadaran kolektif untuk menjadikan Sampah sebagai sumber daya baru.

“Pengelolaan Sampah bukan sekadar urusan kebersihan, tapi bagian dari tanggung jawab kita menjaga bumi,” tandasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved