Parigi Moutong Hari Ini
Volume Meningkat, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Raperda Khusus Pengelolaan Sampah
Pengelolaan Sampah yang efektif dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah sebagai langkah menghadapi meningkatnya volume Sampah di wilayah tersebut.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan penjelasan itu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Senin (27/10/2025).
Menurutnya, pengelolaan Sampah yang efektif dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Baca juga: Pemprov Sulteng Tegaskan Komitmen Berani Integritas, Wagub Reny Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi
“Peningkatan jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat menyebabkan volume Sampah makin beragam,” ujar Erwin Burase.
Ia menilai, tanpa pengelolaan yang baik, Sampah dapat menimbulkan masalah serius bagi kesehatan dan kebersihan lingkungan.
Raperda Pengelolaan Sampah menjadi salah satu dari empat rancangan peraturan daerah prioritas yang diajukan pemerintah daerah pada masa sidang kali ini.
Baca juga: Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Pulau Bone Uliuno, Tim SAR Lakukan Pencarian
Bupati mengatakan, raperda tersebut disusun untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sehat, aman, dan nyaman sesuai amanat konstitusi.
“Pemerintah daerah bertugas menjamin pengelolaan Sampah yang baik dan berwawasan lingkungan,” tegas Erwin.
Dalam rancangan aturan itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mengembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilah dan mengurangi Sampah sejak dari rumah.
Selain itu, pemerintah akan melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pengurangan serta penanganan Sampah yang sesuai kondisi lokal.
Baca juga: Pemkab Donggala bersama Kanwil Kementerian HAM Sulteng Tingkatkan Kapasitas ASN soal HAM
“Kami ingin pengelolaan Sampah berbasis masyarakat dan teknologi spesifik daerah,” jelas Erwin.
Raperda itu juga mengatur penyediaan sarana dan prasarana, termasuk tempat penampungan sementara dan fasilitas daur ulang.
Pemerintah daerah akan memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan kembali Sampah melalui program bank Sampah.
Raperda tersebut mencakup 16 ruang lingkup, antara lain kebijakan daerah, sistem informasi, lembaga pengelola, peran masyarakat, hingga sanksi administrasi.
Jenis Sampah yang diatur meliputi Sampah rumah tangga, Sampah sejenis rumah tangga, dan Sampah spesifik seperti limbah berbahaya.
Baca juga: Nelayan Banggai Kepulauan Jatuh ke Laut setelah Pulang Memancing
Pemerintah daerah juga berkewajiban menetapkan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan Sampah secara bertahap dan terukur.
“Langkah-langkah itu mencakup penerapan teknologi ramah lingkungan, daur ulang, serta pemasaran produk hasil pengolahan Sampah,” ucapnya.
Melalui raperda ini, Pemkab Parigi Moutong berharap dapat membangun kesadaran kolektif untuk menjadikan Sampah sebagai sumber daya baru.
“Pengelolaan Sampah bukan sekadar urusan kebersihan, tapi bagian dari tanggung jawab kita menjaga bumi,” tandasnya. (*)
| Bupati Erwin Burase Sampaikan Empat Raperda Prioritas Parigi Moutong, Termasuk Soal Sampah dan Desa |
|
|---|
| Bupati Erwin Burase: Setiap Hari Masih Ada Pemboman Ikan di Teluk Tomini |
|
|---|
| Erwin Burase: Warga Pesisir Parigi Moutong Paling Rentan Terdampak Inflasi |
|
|---|
| Polairud Parigi Moutong Rangkul Mantan Pelaku Illegal Fishing Jadi Mitra Pelestari Laut |
|
|---|
| Polres Parigi Moutong Salurkan 400 Paket Beras untuk Warga Pesisir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.