Kanwil Kemenkum Sulteng
LMKN Salurkan Rp 2,5 Miliar Royalti Lagu Periode Januari-Juni 2025 kepada LMK RAI
Distribusi itu merupakan pelaksanaan regulasi sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
TRIBUNPALU.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyalurkan Royalti Lagu atau musik periode Januari-Juni 2025 kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,5 miliar.
Royalti Lagu itu disalurkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Kamis, 6 November 2025, di Jakarta.
Komisioner LMKN Dedy Kurniadi menjelaskan, distribusi itu merupakan hasil kolekting semester pertama tahun 2025.
“Distribusi hari ini dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN,” kata Dedy Kurniadi melalui rilis tertulis diperoleh TribunPalu.com, Kamis (6/11/2025).
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menyebutkan, distribusi itu merupakan pelaksanaan regulasi sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
“Kehadiran kita hari ini adalah bentuk glorifikasi bahwa LMKN menjalankan fungsinya sesuai regulasi. Kolek, simpan, dan distribusi melalui LMK, itulah peran utama LMKN. Kami juga terus berkoordinasi dengan DPR, kementerian/lembaga, serta menjalankan arahan Menteri Hukum RI, agar tata kelola royalti berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Baca juga: LMKN Luncurkan Sistem Pembayaran Royalti Digital Inspiration
Mulhanan menambahkan, LMKN periode baru dalam tiga bulan terakhir tidak hanya melakukan evaluasi dan identifikasi masalah, tetapi juga menata langkah-langkah perbaikan tata kelola sesuai arahan Menteri Hukum.
Ketua Dewan Pengawas LMKN Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi yang juga menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum Kementerian Hukum RI menilai, LMK RAI bersama LMKN, telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem musik nasional.
“RAI berkomitmen mendukung tata kelola yang baik. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap LMK,” katanya.
Dari pihak penerima, pendiri LMK RAI, Rhoma Irama, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penyaluran royalti tersebut.
“Kami sangat senang, karena hari ini RAI menerima distribusi royalti dari LMKN. Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga memiliki nilai pertanggungjawaban kepada Allah,” ucapnya.
Ketua Pengurus LMK RAI Dadang S mengatakan, persyaratan untuk menerima distribusi royalti dari LMKN sangat sederhana.
“Cukup dengan melakukan audit dan melaporkan jumlah anggota lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini bentuk keseriusan kami menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada anggota,” tuturnya.
LMK RAI berkewajiban menyusun, melaksanakan, dan melaporkan hasil distribusi royalti kepada LMKN dalam waktu 30 hari kerja.
Lembaga itu menghimpun para artis dan musisi dari berbagai genre, terutama dangdut, di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, LMKN bertugas menghimpun royalti.
Sedangkan LMK mendistribusikan kepada para anggotanya.
Karena itu, Menkum Supratman meminta setiap LMK segera melengkapi data anggota dan NIK agar penyaluran royalti lebih akurat dan transparan.
Sebagai informasi, kategori non-logsheet merupakan metode distribusi royalti yang dikumpulkan dari sumber-sumber tanpa sistem pelaporan penggunaan lagu secara rinci.
Dalam mekanisme internal LMK RAI, pembagian royalti ditetapkan dengan proporsi 30 persen untuk royalti dasar dan 70 persen untuk royalti lagu hits.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulteng: Literasi adalah Jendela Dunia dan Kunci Terciptanya Ketertiban Hukum
Royalti dasar diberikan secara merata kepada seluruh anggota, sedangkan royalti hits diberikan kepada anggota yang memiliki lagu populer berdasarkan data pemutaran.
Rumus pembagian royalti yang diatur di internal RAI adalah:
- Royalti dasar = 30 persen total royalti ÷ jumlah anggota
- Royalti lagu hits = 70 persen total royalti ÷ jumlah total lagu hits
Sebagai contoh, jika seorang anggota memiliki dua lagu hits, maka ia akan menerima royalti dasar Rp1 juta dan tambahan Rp800 ribu dari lagu hits. Sehingga totalnya Rp1,8 juta.
Sedangkan anggota tanpa lagu hits akan menerima royalti dasar saja sebesar Rp1 juta.(*)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Royalti Lagu
Royalti Anugrah Indonesia
Andi Mulhanan Tombolotutu
Kementerian Hukum
| Kemenkum Sulteng Dorong Pengusaha HIPKA Melek Hukum dan HKI |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Genjot Pelindungan Merek UMKM: Antisipasi Peniruan, Tingkatkan Daya Saing Ekonomi |
|
|---|
| Spotify Dukung Proposal Indonesia Tentang Pengelolaan Royalti Global |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Siap Kawal Kopi Lokal Raih Indikasi Geografis untuk Ekspor |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulteng Reaktivasi Kadarkum dan Perkuat Posbakum di Petobo Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/LMKN-Salurkan-Royalti-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.