Sulteng Hari Ini

YPR Gelar Diskusi Baca Ulang Tata Kelola Tambang Poboya, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat

Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama bagi organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan warga lingkar tambang Poboya.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
DISKUSI TERBUKA - Yayasan Pemberdayaan Rakyat (YPR) Sulawesi Tengah kembali menggelar diskusi terbuka. Kegiatan itu bertajuk “Bacaan Perkembangan Tata Kelola Pertambangan Poboya 8 Tahun Terakhir dan Dampaknya terhadap Masyarakat dan Lingkungan”. 

Komnas HAM menilai langkah tersebut membuka peluang baru bagi dilegalkannya pertambangan rakyat.

“Jika pemerintah pusat menyetujui penciutan wilayah, itu menjadi momentum penting bagi penataan tambang rakyat yang berkeadilan,” kata livand.

Dorongan Regulasi dan Tata Kelola Berkelanjutan

Melalui kegiatan ini, YPR mendorong pemerintah daerah bersama omenyusun regulasi khusus mengenai tata kelola tambang rakyat.

Regulasi itu diharapkan dapat mengatur batas wilayah, sistem pengelolaan, pembuangan limbah, hingga proses pemulihan lingkungan pascatambang.

“Legalitas bukan hanya soal izin, tapi soal memastikan praktik tambang yang ramah lingkungan,” kata Risdianto.

Selain itu, YPR juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam setiap proses pengambilan kebijakan tambang di Poboya.

“Tanpa partisipasi warga, kebijakan apapun akan sulit diterima di lapangan,” tegasnya.

Hasil yang Diharapkan

Dari kegiatan ini, YPR menargetkan lahirnya dua hal utama:

Baca juga: Harga Terbaru HP Realme November: Realme 15 Pro, Realme 15, Realme GT7, Realme P3 Ultra

1. Bacaan bersama atas perkembangan tata kelola tambang Poboya delapan tahun terakhir beserta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan;

2. Perspektif kolektif dari organisasi masyarakat sipil terhadap keberadaan tambang rakyat di wilayah kontrak karya PT CPM.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved