Sulteng Hari Ini

YPR Gelar Diskusi Baca Ulang Tata Kelola Tambang Poboya, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat

Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama bagi organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan warga lingkar tambang Poboya.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
DISKUSI TERBUKA - Yayasan Pemberdayaan Rakyat (YPR) Sulawesi Tengah kembali menggelar diskusi terbuka. Kegiatan itu bertajuk “Bacaan Perkembangan Tata Kelola Pertambangan Poboya 8 Tahun Terakhir dan Dampaknya terhadap Masyarakat dan Lingkungan”. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Yayasan Pemberdayaan Rakyat (YPR) Sulawesi Tengah kembali menggelar diskusi terbuka.

Kegiatan itu bertajuk “Bacaan Perkembangan Tata Kelola Pertambangan Poboya 8 Tahun Terakhir dan Dampaknya terhadap Masyarakat dan Lingkungan”.

Diskusi berlangsung di Cafe Triple F, Jl Mangunsarkoro, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (9/11/2025).

Baca juga: Tak Hanya Fokus Produksi, PT Vale Kembangkan Masyarakat Desa Lewat Program SDGs

Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama bagi organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan warga lingkar tambang Poboya.

Diskusi itu diantaranya membahas situasi pasca keluarnya izin operasi produksi PT Citra Palu Minerals (CPM).

Direktur YPR, Risdianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini berangkat dari perjuangan masyarakat Poboya dan sekitarnya menuntut dilegalkannya tambang rakyat.

“Selama delapan tahun terakhir, warga lingkar tambang hidup dalam ketidakpastian. Meminta lahan untuk pertambangan rakyat,"ujarnya.

Baca juga: Personel Polda Sulteng Briptu Yuli Setyabudi Viral Lagi, Terjerat Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Refleksi Delapan Tahun Pasca Larangan Tambang Rakyat

Sejak keluarnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 422.K/30/DJB/2017 pada 14 November 2017, warga Poboya dan sekitarnya dilarang melakukan aktivitas tambang.

Larangan itu mencakup masyarakat dari berbagai kelurahan di Kota Palu, seperti Kawatuna, Lasoani, Tondo, Talise, hingga Birobuli.

Harapan Baru dari Rekomendasi Gubernur Sulteng

Dalam forum yang sama, Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Bremeer, apresiasi terkait rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Beberapa waktu lalu Gubernur Sulteng itu menyerahkan surat rekomendasi ke Kementerian ESDM pada 29 Oktober 2025 di Jakarta.

Rekomendasi itu berisi usulan penciutan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT CPM di Poboya.

Baca juga: 4 Fakta Penculikan Bilqis, Bocah yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Dijual Rp3 Juta

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved