Sulteng Hari Ini
YPR Gelar Diskusi Baca Ulang Tata Kelola Tambang Poboya, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama bagi organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan warga lingkar tambang Poboya.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Yayasan Pemberdayaan Rakyat (YPR) Sulawesi Tengah kembali menggelar diskusi terbuka.
Kegiatan itu bertajuk “Bacaan Perkembangan Tata Kelola Pertambangan Poboya 8 Tahun Terakhir dan Dampaknya terhadap Masyarakat dan Lingkungan”.
Diskusi berlangsung di Cafe Triple F, Jl Mangunsarkoro, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Tak Hanya Fokus Produksi, PT Vale Kembangkan Masyarakat Desa Lewat Program SDGs
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama bagi organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan warga lingkar tambang Poboya.
Diskusi itu diantaranya membahas situasi pasca keluarnya izin operasi produksi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Direktur YPR, Risdianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini berangkat dari perjuangan masyarakat Poboya dan sekitarnya menuntut dilegalkannya tambang rakyat.
“Selama delapan tahun terakhir, warga lingkar tambang hidup dalam ketidakpastian. Meminta lahan untuk pertambangan rakyat,"ujarnya.
Baca juga: Personel Polda Sulteng Briptu Yuli Setyabudi Viral Lagi, Terjerat Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Refleksi Delapan Tahun Pasca Larangan Tambang Rakyat
Sejak keluarnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 422.K/30/DJB/2017 pada 14 November 2017, warga Poboya dan sekitarnya dilarang melakukan aktivitas tambang.
Larangan itu mencakup masyarakat dari berbagai kelurahan di Kota Palu, seperti Kawatuna, Lasoani, Tondo, Talise, hingga Birobuli.
Harapan Baru dari Rekomendasi Gubernur Sulteng
Dalam forum yang sama, Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Bremeer, apresiasi terkait rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Beberapa waktu lalu Gubernur Sulteng itu menyerahkan surat rekomendasi ke Kementerian ESDM pada 29 Oktober 2025 di Jakarta.
Rekomendasi itu berisi usulan penciutan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT CPM di Poboya.
Baca juga: 4 Fakta Penculikan Bilqis, Bocah yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Dijual Rp3 Juta
Sulawesi Tengah
Yayasan Pemberdayaan Rakyat (YPR)
Kelurahan Besusu Timur
Kota Palu
Kecamatan Palu Timur
PT Citra Palu Minerals (CPM)
tambang
Poboya
Risdianto
| Yayasan Sikola Mombine Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Sigi |
|
|---|
| Bupati Delis Ajak Perusahaan Tambang di Morowali Utara Patuh pada Aturan Zero ODOL |
|
|---|
| PAPPRI Sulteng Dorong Pembentukan Pergub untuk Pekerja Seni dan Pelaku Budaya |
|
|---|
| Sulteng Cetak Surplus Rp1,98 Triliun, APBD Sulteng 2025 Tembus Rp14,82 Triliun |
|
|---|
| Rudi Dewanto Sebut Pendekatan Mediasi Kunci Penyelesaian Konflik Tenurial di Kawasan Hutan Sulteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/YPR-Gelar-Diskusi-Baca-Ulang-Tata-Kelola-Tambang-Poboya-Dorong-Legalisasi-Tambang-Rakyat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.