Palu Hari Ini

Kronologi Pria Tewas di Kabonena Palu, Pelaku Baru Berusia 22 Tahun

Peristiwa berdarah itu bermula ketika MR menerima telepon dari L, mantan istri korban. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / HUMAS POLRESTA PALU
Seorang pria bernama A tewas mengenaskan setelah ditebas parang panjang oleh pemuda berinisial MR (22). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang pria bernama A tewas mengenaskan setelah ditebas parang panjang oleh pemuda berinisial MR (22).

Kejadian itu di Jl Munif Rahman I, Lorong Bugis, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah  Jumat (7/11/2025) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

Peristiwa berdarah itu bermula ketika MR menerima telepon dari L, mantan istri korban. 

Dalam percakapan tersebut, L meminta pelaku mengecek sepupunya F yang berada di rumah di Jl Munif Rahman I, sekaligus menjaga adiknya dan rumah.

Pasalnya korban korban sempat mengancam akan membakar rumah lewat sambungan telepon.

Baca juga: Sekda Zulfinasran Ingatkan PPPK Parigi Moutong Tak Langsung ke Bank Usai Terima SK

Mendengar hal itu, pelaku MR langsung menuju rumah F sambil membawa parang panjang. 

Ia kemudian meminta F untuk mengantarnya dengan sepeda motor ke depan lorong Bugis, tempat korban berada.

Begitu bertemu korban, pelaku langsung turun dari motor sambil menenteng parang panjang. 

Tanpa bertanya, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai leher bagian kiri. 

Korban seketika terjatuh tanpa perlawanan dan meninggal di lokasi kejadian.

Baca juga: Kapolda Endi Sutendi: Jaga Keamanan, Lanjutkan Semangat Juang Para Pahlawan

Usai melakukan aksinya, MR meminta F untuk mengantarnya menyerahkan diri ke Polsek Palu Timur. 

F pun memenuhi permintaan tersebut dan membawa pelaku langsung ke kantor polisi.

Langkah Kepolisian

Kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian di Jl Munif Rahman I, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu

Polisi juga mengamankan pelaku, saksi, dan barang bukti, termasuk parang panjang yang digunakan untuk menebas korban.

Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap lebih jauh kronologi dan motif pelaku.

Baca juga: Polresta Palu Tangkap Pelaku Penganiyaan di Jl Munif Rahman, Sempat Diamankan di Polsek Mantikulore

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Rencana Tindak Lanjut

Penyidik Polresta Palu kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved