Donggala Hari Ini

Komnas HAM Temukan Kerusakan Lingkungan Serius Akibat Aktivitas Tambang Galian C di Donggala

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyebut praktik eksploitasi sejumlah perusahaan sudah melampaui batas kewajaran. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap temuan mencengangkan terkait aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap temuan mencengangkan terkait aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemantauan intensif yang dilakukan lembaga itu menemukan aktivitas tambang yang disebut “begitu masif” hingga menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam hak-hak dasar masyarakat.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyebut praktik eksploitasi sejumlah perusahaan sudah melampaui batas kewajaran. 

Ia menegaskan perlunya intervensi segera dari Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.

Baca juga: LPS Ingatkan Batas Penjaminan Simpanan Maksimal Rp2 Miliar per Nasabah per Bank

Kerusakan Lingkungan Masif dan Polusi Debu, Hak Warga Terancam

Dalam laporannya, Komnas HAM Sulteng mencatat beberapa fakta penting yang ditemukan di lapangan.

Pertama, bukaan lahan tambang Galian C disebut semakin meluas hingga ke daerah perbukitan dan gunung. 

Ekspansi yang tidak terkontrol ini dinilai sangat berisiko memicu erosi, banjir bandang, serta merusak ekosistem penyangga.

Kedua, aktivitas pertambangan ditemukan sangat dekat dengan pemukiman warga dan berada di sepanjang jalan protokol Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Layanan Hukum Diperkuat, Kakanwil Kemenkum Sulteng Raih Penghargaan dari Pemkot Palu

Ketiga, polusi debu dari mobilitas alat berat dan truk pengangkut material disebut sudah dalam kategori mengkhawatirkan. 

Kondisi tersebut dianggap melanggar Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.

“Kami menemukan adanya indikasi kegagalan pengawasan yang membuat perusahaan-perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan batas-batas lingkungan dan keselamatan warga,” kata Livand Breemer, Jumat (14/11/2025).

“Ini bukan hanya masalah izin, tetapi pelanggaran HAM, yaitu hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” tegasnya.

Baca juga: Tim PkM Untad Kembangkan Biblioedukasi Berbasis Kearifan Lokal Kaili untuk Guru Sekolah Inklusi

Komnas HAM Mendesak Pemda Bergerak Cepat

Melihat kondisi tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Donggala segera mengambil langkah tegas dan terukur.

1. Audit Lingkungan dan Kepatuhan Izin

Komnas HAM meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang Galian C di Donggala, termasuk memastikan kepatuhan terhadap AMDAL maupun UKL/UPL. Pemda juga didesak meninjau ulang izin perusahaan yang terbukti melanggar batas wilayah, merambah kawasan hutan, maupun beroperasi terlalu dekat dengan pemukiman dan jalan umum.

Baca juga: Zainal Muluk Lapangandong Kembali Pimpin PDIP Tojo Una-una

2. Penegakan Hukum dan Penertiban

Komnas HAM mendorong pembentukan Satgas terpadu yang melibatkan DLH, Dinas ESDM, hingga kepolisian untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal (PETI Galian C) dan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

3. Mitigasi dan Pemulihan Hak Warga

Komnas HAM meminta perusahaan yang masih beroperasi mewajibkan penyiraman jalan secara rutin untuk mengurangi polusi debu. Selain itu, perusahaan juga harus menyiapkan rencana rehabilitasi lingkungan untuk memulihkan kerusakan di perbukitan maupun kawasan hutan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved