Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Minta OPD 'Tak Pakai' APBD Perubahan 2025

Penerbitan surat edaran berkaitan dengan capaian realisasi pendapatan daerah dan kebijakan transfer pusat ke daerah.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
Zulfadli/TribunPalu.com
SURAT EDARAN - Kantor Gubernur Sulteng di Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menutup penuh keran pembelanjaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengunakan APBD Perubahan tahun anggaran 2025. 

Tak hanya itu, gubernur juga meminta seluruh pelaksanaan rapat di dalam kantor dengan merasionalisasi penyediaan konsumsi makan dan minum secara wajar. 

Belanja alat tulis kantor dan operasional pun terncatum dalam surat edaran tersebut.

Poinnya, optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi dan email untuk pengurangan kertas serta penghematan listrik, air dan telepon.

Bahkan, surat edaran itu juga meminta OPD untuk menunda kegiatan bersifat seremonial, seminar, bimbingan teknis, lokakarya dan sejenisnya di tahun anggaran berikutnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved