Sekwan DPRD Bangkep Dipenjara

Janjikan Paket Proyek Lalu Minta Fee 10 Persen, Sekwan DPRD Banggai Kepulauan Masuk Bui

Modus pelaku dengan menjanjikan paket proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep dengan nilai anggaran Rp 200 juta.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Polisi menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Penahanan Sekwan DPRD Banggai Kepulauan berinisial NH alias NN (47) usai pemeriksaan selama tiga jam didampingi kuasa hukumnya Alwi Dg Liwang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, resmi ditahapan polisi usai pemeriksaan selama tiga jam di Polres Bangkep.

Sekwan berinsial NH alias NN (47) warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung itu ditahan atas kasus Penipuan dan penggelapan yang terjadi November 2020.

Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP IK Yoga Widata menyebutkan NH ditetapkan tersangka lantaran meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban. 

Fee yang dimintai mencapai Rp 12 juta.

Modus pelaku dengan menjanjikan paket proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep dengan nilai anggaran Rp 200 juta.

Kemudian pelaku meminta fee awal 10 persen dari total anggaran.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekwan DPRD Bangkep Ditahan Polisi, Kasus Penipuan

Korban pada saat itu hanya mempunyai dana sebesar Rp 12 juta. 

"Tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dananya tersebut Rp 15 juta. Namun korban tidak mempunyai dana
sebanyak itu," ujar AKP IK Yoga Widata via telepon kepada TribunPalu.com, Senin (19/8/2023).

Pelaku pun menyuruh korban menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta.

Transaksi berlangsung di kediaman pelaku di Desa Baka pada tanggal 20 November 2020, sekitar pukul 17.00 Wita.

Setelah menyerahkan uang, paket pekerjaan yang dijanjikan pelaku tak ada.

Bahkan uang korban enggan dikembalikan.

Sebelum membuat laporan polisi tahun 2022, korban telah membuat aduan di Polres Bangkep

Aduan korban telah ditindaklanjuti dengan mempertemukan kedua pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Tekan Angka Stunting, Ini 3 Strategi Bupati Banggai Kepulauan

Pada pertemuan itu, pelaku berjanji akan mengembalikan uang milik korban dalam kurun waktu 1 tahun.

"Di bulan Mei 2023 korban sudah sangat kecewa dan langsung membuat laporan polisi. Kami pun tidak bisa menolak laporan tersebut. Apalagi kasus ini delik biasa yang harus kita tindaklanjuti," jelas AKP Yoga.

Penyidik juga telah menerima laporan polisi oleh korban yang berbeda, namun saat ini pihaknya sedang mendalami.

"Sebelum terbit laporan polisi sudah ada aduan dari korban yang berbeda dengan terlapor NH. Aduan yang berbeda tersebut saat ini masih didalami apakah ada unsur pidananya atau tidak," ujar AKP Yoga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved