Soal Dugaan Korupsi Kemnaker, Mahfud MD Sebut Panggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

Mahfud MD menyebut pemangilan Cak Imin sebagai saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker oleh KPK bukan bentuk politisasi hukum. 

handover
KOLASE Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan sudah dilakukan KPK jauh-jauh hari dari perkembangan politik saat ini.

"Sudah ada proses penyelidikan yang itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum ada isu-isu yang berkembang saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin (4/9/2023), dikutip dari YouTube KompasTV. 

Ali menuturkan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini sudah mulai diusut bahkan sejak satu tahun lalu.

Saat itu, KPK baru menerima laporan atas dugaan korupsi dimaksud.

"Perkara ini sudah KPK lakukan sudah jauh hari sebelum itu (pencapresan). Bahkan kami pastikan sebelum Juli atau di tahun yang lalu."

"Itu sudah kami lakukan penerimaan laporan, verifikasinya, telaahnya, itu proses panjang," kata Ali. 

Terkait kasus dugaan korupsi ini, KPK mesti membuktikan sejumlah unsur. 

Pembuktian atas unsur-unsur tersebut, kata Ali, memerlukan waktu yang tidak singkat.

"Poinnya adalah sekali lagi tidak sehari dua hari kemudian KPK melakukan proses penyidikan, ataupun penegakan hukum dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dimaksud," ujarnya.

(*/ Tribunpalu.com )(Tribunnews.com/Milani Resti)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved