Buntut Putusan MK Soal Syarat Maju Pemilu:Ini Daftar Nama Tokoh Muda yang Bisa Dicalonkan di Pilpres
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat siapa yang boleh mencalonkan diri di Pemilihan Presiden 2024 berdampak pada munculnya tokoh-tokoh muda.
TRIBUNPALU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat siapa yang boleh mencalonkan diri di Pemilihan Presiden 2024 berdampak pada munculnya tokoh-tokoh muda yang berpotensi maju di Pilpres.
Paling santer dibicarakan adalah sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Namun selain Gibran, berikut daftar nama tokoh muda yang bisa maju di Pilpres 2024 pascaputusan terbaru dari MK.
MK mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dengan demikian, orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Putusan terhadap gugatan yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru itu akan berlaku mulai Pemilu 2024.
Dalam gugatannya, Almas yang mengaku mengagumi sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menilai bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu layak ikut serta dalam kontestasi Pilpres.
Akan tetapi, Gibran terhalang syarat usia minimal capres-cawapres karena Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” kata pemohon dalam gugatannya.
Daftar kepala daerah muda yang bisa jadi capres-cawapres
Selain Gibran, sejumlah kepala daerah yang usianya belum mencapai 40 tahun kini juga berpeluang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden usai putusan MK tersebut.
Dilansir dari Tribun-Timur.com, berikut 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang bisa menjadi capres atau cawapres:
- Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)
- Wali Kota Medan, Sumatra Utara, Bobby Nasution (32 tahun),
- Wagub Jawa Timur, Emil Dardak (32 tahun)
- Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (37 tahun)
- Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur (36 tahun)
- Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky (31 tahun)
- Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin (33 tahun)
- Bupati Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani (38 tahun)
- Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (32 tahun)
- Bupati Samosir, Sumatra Utara, Vandiko Timotius Gultom (31 tahun)
- Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi (36 tahun)
- Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Franc Bernhard Tumangggo (38 tahun)
- Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau (31 tahun)
- Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar (31 tahun)
- Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid (38 tahun)
- Bupati Melawi, Kalimantan Barat, Dedi Sunarya Usfa Yursa (39 tahun)
- Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto (33 tahun)
- Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindito Himawan Pramana (31 tahun)
- Bupati Indragiri Hulu, Riau, Rezita Meylani Yopi (29 tahun)
- Bupati Gresik, Jawa Timur, Fandi Akhmad Yani (38 tahun)
- Bupati Demak, Jawa Tengah, Eisti'anah (38 tahun)
Prabowo Hari Ini Ulang Tahun, Momentum Deklarasi Prabowo-Gibran? Gerindra: Kurang 2 Syarat Lagi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan cawapres berusia dibawah 40 tahun asalkan pernah ikut dna terpilih di Pemilu langsung membuka jalan untuk Gibran jadi wakil Prabowo.
Politikus Gerindra, menyebut masih ada 2 tahapan lagi untuk benar-benar bisa mengusung Prabowo - Gibran.
| Besaran Pendapatan Baru Menteri Bahlil Lahadalia Jika Tukin ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| Bahlil Koar-Koar Kenaikan Tukin 100 Persen, Menkeu Purbaya Bingung: Belum Ada Surat Perintah |
|
|---|
| Amphuri dan 12 Asosiasi Lain Gugat Pembolehan Umrah Mandiri ke MK |
|
|---|
| Pemerintah Beri Diskon Tiket Domestik Kelas Ekonomi 14 Persen Sambut Nataru 2025/2026 |
|
|---|
| Daftar Kapolda se-Indonesia Per Oktober 2025, Didominasi Letting Kapolri, 3 Akpol 1996 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pertemuan-Prabowo-Subianto-dengan-Gibran-Rakabuming-bikin-DPP-PDIP-kesal-Senin-2252023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.