Buntut Putusan MK Soal Syarat Maju Pemilu:Ini Daftar Nama Tokoh Muda yang Bisa Dicalonkan di Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat siapa yang boleh mencalonkan diri di Pemilihan Presiden 2024 berdampak pada munculnya tokoh-tokoh muda.

Editor: Imam Saputro
tribunnews.com
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat siapa yang boleh mencalonkan diri di Pemilihan Presiden 2024 berdampak pada munculnya tokoh-tokoh muda yang berpotensi maju di Pilpres. 

"Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan."

"Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui."

"Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," papar Habiburokhman.

Prabowo saat mengajari Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu 18 Juni 2022.
Prabowo saat mengajari Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu 18 Juni 2022. (Foto dok. Gerindra)

Ingin Cawapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda

Sementara itu, Habiburokhman mengaku ingin cawapres yang mendampingi Prabowo di Pilpres 2024 berasal dari kalangan pemuda.

Diinginkannya sosok pemuda sebagai pendamping Prabowo, agar nantinya sosok tersebut dapat bekerja secara gigih dan berani.

"Soalnya kalau Habiburokhman, anak Jakarta Timur berharap kita punya Wapres anak muda yang gigih dan berani," katanya, Senin.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," jelas Dasco.

Ia melanjutkan, Gerindra menghormati putusan MK tersebut.

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," imbuh Dasco.

Diketahui, dalam pertimbangannya, MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” kata hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang, Senin.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved