Buntut Putusan MK Soal Syarat Maju Pemilu:Ini Daftar Nama Tokoh Muda yang Bisa Dicalonkan di Pilpres
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat siapa yang boleh mencalonkan diri di Pemilihan Presiden 2024 berdampak pada munculnya tokoh-tokoh muda.
"Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan."
"Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui."
"Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," papar Habiburokhman.
Ingin Cawapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda
Sementara itu, Habiburokhman mengaku ingin cawapres yang mendampingi Prabowo di Pilpres 2024 berasal dari kalangan pemuda.
Diinginkannya sosok pemuda sebagai pendamping Prabowo, agar nantinya sosok tersebut dapat bekerja secara gigih dan berani.
"Soalnya kalau Habiburokhman, anak Jakarta Timur berharap kita punya Wapres anak muda yang gigih dan berani," katanya, Senin.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.
"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," jelas Dasco.
Ia melanjutkan, Gerindra menghormati putusan MK tersebut.
"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," imbuh Dasco.
Diketahui, dalam pertimbangannya, MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” kata hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang, Senin.
| Besaran Pendapatan Baru Menteri Bahlil Lahadalia Jika Tukin ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| Bahlil Koar-Koar Kenaikan Tukin 100 Persen, Menkeu Purbaya Bingung: Belum Ada Surat Perintah |
|
|---|
| Amphuri dan 12 Asosiasi Lain Gugat Pembolehan Umrah Mandiri ke MK |
|
|---|
| Pemerintah Beri Diskon Tiket Domestik Kelas Ekonomi 14 Persen Sambut Nataru 2025/2026 |
|
|---|
| Daftar Kapolda se-Indonesia Per Oktober 2025, Didominasi Letting Kapolri, 3 Akpol 1996 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pertemuan-Prabowo-Subianto-dengan-Gibran-Rakabuming-bikin-DPP-PDIP-kesal-Senin-2252023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.