Buntut Putusan MK Soal Syarat Maju Pemilu:Ini Daftar Nama Tokoh Muda yang Bisa Dicalonkan di Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat siapa yang boleh mencalonkan diri di Pemilihan Presiden 2024 berdampak pada munculnya tokoh-tokoh muda.

Editor: Imam Saputro
tribunnews.com
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat siapa yang boleh mencalonkan diri di Pemilihan Presiden 2024 berdampak pada munculnya tokoh-tokoh muda yang berpotensi maju di Pilpres. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai Pemilu 2024 dan seterusnya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan warga menggelar aksi tapa bisu di Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan warga menggelar aksi tapa bisu di Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). (KOMPAS.com/Labib Zamani)

Adapun gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres ini diajukan oleh beberapa pihak.

Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Nirmala Maulana Achmad)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved