Buntut Putusan MK Soal Syarat Maju Pemilu:Ini Daftar Nama Tokoh Muda yang Bisa Dicalonkan di Pilpres
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat siapa yang boleh mencalonkan diri di Pemilihan Presiden 2024 berdampak pada munculnya tokoh-tokoh muda.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai Pemilu 2024 dan seterusnya.
Adapun gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres ini diajukan oleh beberapa pihak.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Nirmala Maulana Achmad)
| Besaran Pendapatan Baru Menteri Bahlil Lahadalia Jika Tukin ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| Bahlil Koar-Koar Kenaikan Tukin 100 Persen, Menkeu Purbaya Bingung: Belum Ada Surat Perintah |
|
|---|
| Amphuri dan 12 Asosiasi Lain Gugat Pembolehan Umrah Mandiri ke MK |
|
|---|
| Pemerintah Beri Diskon Tiket Domestik Kelas Ekonomi 14 Persen Sambut Nataru 2025/2026 |
|
|---|
| Daftar Kapolda se-Indonesia Per Oktober 2025, Didominasi Letting Kapolri, 3 Akpol 1996 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pertemuan-Prabowo-Subianto-dengan-Gibran-Rakabuming-bikin-DPP-PDIP-kesal-Senin-2252023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.