Selasa, 14 April 2026

Pilpres 2024

20 Hari Lagi Pemilu, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara yang diterima pemilih di TPS masing-masing dibedakan dari warna.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
Sortir lipat surat suara di Gudang Logistik KPU Sigi, Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu 

Surat suara berwarna merah akan memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap dapil DPD.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat suara berwarna biru akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, yang dibuat untuk setiap dapil.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara berwarna biru akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dibuat untuk setiap dapil.

Terima Surat Kurang dari 5 Lembar

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak menerima lima surat suara di TPS.

Pertama, untuk wilayah DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara yang terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, dan Surat Suara DPRD Provinsi.

Kedua, pindah memilih.

Masyarakat yang telah mengajukan pindah memilih karena tidak bisa mencoblos di daerah asal, kemungkinan akan mendapatkan jumlah surat suara kurang dari 5.

Apabila pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yaitu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Pemilih tersebut akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos empat surat suara lainnya.

Baca juga: Bursa Caleg DPR RI Sulteng 2024 Diramaikan Petarung dari Ibu Kota

Yakni surat suara DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved